PEKALONGAN, Ligaperistiwa.net -
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak angkat bicara setelah seorang pekerja serabutan asal Kabupaten Pekalongan mengaku mendapat surat yang mencantumkan persoalan pajak senilai sekitar Rp 1,7 miliar. Kepala Kantor KPP Pratama Pekalongan, Nugroho Nurcahyono, mengatakan bahwa surat yang diterima pengunggah bukan surat penagihan pajak.
Ia menjelaskan, surat yang dikirim adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). "SP2DK merupakan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang dimiliki DJP dan perlu diklarifikasi kepada wajib pajak," ujar Nugroho, dilansir dari TribunJateng, Senin (7/9/2026).
DJP Minta Data Diklarifikasi
Nugroho menjelaskan, penerbitan SP2DK berkaitan dengan adanya data dan/atau keterangan yang dimiliki DJP dan membutuhkan penjelasan dari wajib pajak.
Dalam kasus pemuda asal Pekalongan itu, DJP menemukan data yang teridentifikasi menggunakan NPWP milik wajib pajak bersangkutan. Oleh sebab itu, DJP meminta klarifikasi untuk memastikan kondisi yang sebenarnya.
Kendati demikian, Nugroho menegaskan keberadaan data dalam sistem DJP tidak langsung membuktikan seluruh nilai yang tercantum sebagai penghasilan wajib pajak. Data tersebut juga tidak otomatis menunjukkan adanya pajak yang wajib dibayarkan.
"Adanya data tersebut, tidak serta-merta berarti bahwa seluruh nilai yang tercantum merupakan penghasilan wajib pajak ataupun terdapat pajak yang harus dibayar," tandas Nugroho. Karena alasan itulah penerima SP2DK tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa surat yang diterimanya merupakan pemberitahuan mengenai utang pajak. DJP masih perlu memperoleh penjelasan dari wajib pajak untuk mencocokkan data yang tercatat dengan kondisi sebenarnya.
Identitas Wajib Pajak Bisa Ditelusuri
Nugroho menerangkan, Ditjen Pajak akan meneliti lebih lanjut apabila klarifikasi menunjukkan transaksi atau kegiatan dalam data bukan milik wajib pajak yang bersangkutan. Hal yang sama berlaku jika ditemukan dugaan bahwa identitas atau NPWP seseorang digunakan pihak lain tanpa tanggung jawab.
"Apabila dari klarifikasi diketahui bahwa transaksi atau kegiatan tersebut bukan milik wajib pajak, termasuk apabila terdapat dugaan penggunaan identitas atau NPWP oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab, hal tersebut akan diteliti dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan," ucap Nugroho.
Menurutnya, proses klarifikasi menjadi bagian penting untuk memastikan data yang tercatat pada DJP sesuai dengan keadaan sebenarnya. Ia meminta wajib pajak yang menerima SP2DK tidak langsung merasa khawatir. Wajib pajak dapat menyampaikan keterangan beserta informasi yang dimiliki kepada kantor pajak.
"Wajib pajak tidak perlu khawatir, dan dapat memberikan penjelasan beserta informasi yang dimiliki kepada kantor pajak," tutur Nugroho. "Proses klarifikasi justru diperlukan agar data yang tercatat dapat ditempatkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya," pungkasnya.
Pekerja Serabutan Mengaku Tak Punya Usaha Besar
Sebelumnya, muncul unggahan mengenai surat yang diterima pemuda asal Desa Kalirejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Pemuda yang sehari-hari mengandalkan pekerjaan serabutan itu mengaku terkejut setelah menerima surat dari kantor pajak pada Jumat (4/9/2026) sore. "Saya dikirim surat dari kantor pajak, sedangkan saya tidak tahu PT apa.
Saya disuruh bayar Rp1,7 miliar. Ini ada suratnya, barusan sampai," tulis pengunggah. Ia mengaku semakin bingung karena NIK yang tertera pada KTP serta nomor NPWP dalam dokumen memiliki kesamaan dengan data miliknya. Pengunggah menambahkan, dirinya tidak pernah memiliki usaha yang menurutnya dapat menimbulkan kewajiban pajak senilai tersebut. Riwayat pekerjaannya juga tidak menunjukkan dirinya menjalankan bisnis.
Pada 2019 sampai 2023, ia bekerja di kapal. Kemudian, selama 2023 hingga 2024, ia menjadi pekerja proyek. Sejak 2024 sampai sekarang, penghasilannya berasal dari pekerjaan serabutan. Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, ia bekerja menjahit dan sesekali menjadi sopir.
Pemuda itu juga menyatakan tidak pernah bekerja pada perusahaan yang tercantum dalam surat maupun menjalankan aktivitas usaha dengan nilai transaksi seperti yang disebut dalam dokumen. Dalam SP2DK yang diterimanya, terdapat persoalan mengenai kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sejak 2024 dengan nilai pajak sekitar Rp 1,7 miliar.
Sumber: Kompas.com