JAMBI, Ligaperistiwa.net -
Sebanyak 26 calon Bintara Polri di Jambi disebut telah menyerahkan uang sekitar Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar per orang dalam dugaan penipuan seleksi penerimaan Polri Tahun Anggaran 2026. Mereka disebut masuk dalam kelompok 27 peserta yang mengikuti skema kuota reguler dengan iming-iming dapat diluluskan dalam seleksi Bintara Polri.
Namun, dari 27 orang tersebut, hanya satu peserta yang disebut berhasil lolos. Sementara itu, 26 lainnya telah menyerahkan uang dalam jumlah besar tetapi tidak lulus seleksi.
Informasi tersebut disampaikan Muhammad Ferdi Prasetyo, kuasa hukum Muhammad Daffa dan Yudistira Sawonegara, dua anggota Polda Jambi yang telah menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Ferdi menyebut, nominal yang diserahkan setiap peserta berbeda-beda, tetapi rata-rata sekitar Rp 800 juta dan paling tinggi mencapai Rp 1 miliar.
Dijanjikan lolos seleksi
Menurut Ferdi, para calon peserta menyerahkan uang setelah mendapat penawaran untuk masuk melalui kuota reguler penerimaan Bintara Polri. Dalam skema tersebut, terdapat 27 peserta yang disebut ikut menyerahkan uang.
Dari jumlah itu, satu orang akhirnya dinyatakan lulus, sedangkan 26 orang lainnya gagal. Ferdi menyebut nilai uang yang terkumpul dari skema kuota reguler mencapai lebih dari Rp 13 miliar.
Sementara apabila digabungkan dengan skema lain yang disebut sebagai kuota khusus, total dana dalam perkara tersebut diklaim mencapai sekitar Rp 28 miliar. Nominal yang diserahkan setiap calon peserta disebut berkisar Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar.
Transaksi lewat rekening dan tunai
Ferdi mengungkapkan, uang dalam dugaan penipuan tersebut tidak hanya diserahkan dengan satu cara. Sebagian transaksi disebut dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi. Sebagian lainnya diduga diberikan secara tunai di sejumlah tempat, termasuk kafe dan rumah makan.
Ferdi mengeklaim pihaknya telah mengantongi bukti percakapan serta catatan mutasi rekening yang berkaitan dengan dugaan transaksi tersebut.
“Kita sudah pegang semua, baik dari Mandiri, BRI,” ujarnya saat mendatangi Polda Jambi, Senin (7/9/2026). Menurut Ferdi, uang peserta diduga tidak berhenti pada pihak yang berkomunikasi langsung dengan calon peserta. Ia menyebut ada dugaan aliran dana kepada sejumlah personel kepolisian.
Tiga nama yang disebut pihak kuasa hukum adalah Kombes Pol HD, Ipda RIP, dan Brigadir RZ. “Yang pertama Kombes Pol HD selaku mantan pejabat umum Polda Jambi, yang kedua Ipda RIP, yang terakhir adalah Brigadir RZ,” kata Ferdi. Ferdi juga menyebut dugaan aliran uang kepada Ipda RIP mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.
Namun, seluruh keterangan mengenai nilai aliran dana maupun keterlibatan ketiga personel tersebut masih merupakan klaim kuasa hukum dan belum menjadi kesimpulan resmi penyidik.
Ada kuota khusus diduga fiktif
Selain kuota reguler, Ferdi menyebut terdapat 16 peserta lain yang ditawarkan masuk melalui skema yang disebut kuota khusus. Menurut dia, penawaran tersebut muncul setelah skema kuota reguler tidak berjalan sesuai janji.
Ferdi menyebut kuota khusus itu sebenarnya tidak pernah ada. “Sebetulnya tidak ada dan itu fiktif,” katanya. Skema tersebut menurut pihak kuasa hukum menjadi bagian yang perlu ditelusuri penyidik untuk mengetahui bagaimana para calon peserta diyakinkan hingga bersedia menyerahkan uang dalam jumlah besar.
Total dana dari skema reguler dan kuota khusus diklaim mencapai sekitar Rp 28 miliar.
Dua polisi sudah dipecat
Dalam perkara ini, Muhammad Daffa dan Yudistira Sawonegara telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga telah diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Armuji membenarkan sidang etik terhadap keduanya telah selesai digelar. “Sidang sudah dilaksanakan dan putusannya PTDH. Sekarang sedang proses pidananya,” kata Erlan, Senin. Ferdi menyebut keputusan PTDH terhadap kedua kliennya berlaku sejak 1 September 2026.
“Untuk klien kami sebagai tersangka itu sudah dinyatakan PTDH, baik dari klien kami Muhammad Daffa dan Yudistira Sawonegara,” kata Ferdi. Pihak kuasa hukum berencana mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Dugaan keterlibatan pihak lain didalami
Ferdi meminta penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka yang telah diproses. Ia meminta Mabes Polri dan Polda Jambi menelusuri pihak-pihak lain yang diduga mempunyai peran dalam penawaran kelulusan calon Bintara tersebut.
“Kami meminta kepada Kapolda Jambi dan Mabes Polri untuk mengejar para pelaku intelektual,” ujarnya. Menurut Ferdi, penyidikan perlu mengungkap siapa yang menawarkan kelulusan, bagaimana dana dikumpulkan, serta kepada siapa uang para peserta kemudian mengalir.
Polda Jambi menyatakan dugaan keterlibatan personel lain masih dalam proses pendalaman. “Keterlibatannya sedang didalami dan saat ini ditangani Mabes Polri sesuai kewenangannya,” ujar Erlan.
Tiga personel yang disebut kuasa hukum yakni Kombes Pol HD, Ipda RIP, dan Brigadir RZ. Kombes Pol HD sebelumnya disebut pernah menjabat sebagai Karo SDM Polda Jambi sebelum dimutasi pada Juni 2026. Sementara itu, Ipda RIP dan Brigadir RZ disebut bertugas di lingkungan Biro SDM Polda Jambi.
Hingga kini, kepolisian belum menjelaskan bentuk dugaan keterlibatan ketiga personel tersebut maupun memastikan besaran aliran dana yang disebut kuasa hukum. Penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri aliran dana, pola penawaran kelulusan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara penerimaan Bintara Polri 2026 tersebut.
Sumber: Kompas.com