MUARA ENIM, Ligaperistiwa.net -
Seorang pria di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, bernama Edi Friansyah (36) ditangkap polisi lantaran kedapatan membakar lahan 2,5 hektare lahan. Lahan tersebut sengaja dibakar oleh Edi untuk membuka lahan sawit di kebun milik keluarganya.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP M Adrian mengatakan, tersangka Edi membakar lahan tersebut pada Selasa (25/8/2026) di Dusun IV, Desa Pinang Belarik Lubuk Batu, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim
Mulanya, Edi membuat tumpukan ranting pohon serta daun kering dan membakarnya dengan korek api.
"Kemudian, pelaku meninggalkan api yang masih hidup untuk melanjutkan menyadap karet di kebun tersebut," kata Adrian, Jumat (11/9/2026).
Sekitar pukul 09.30 WIB usai menyadap karet, pelaku kembali ke titik api yang ia buat untuk memadamkan api yang telah mengecil dengan menyiramkan air menggunakan ember. Merasa api telah padam, Edi pun pulang ke rumah dan meninggalkan kebun.
"Sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku diberi tahu oleh orangtuanya bahwa kebun yang ia kelola terbakar dan menyambar kebun sawit milik warga bernama Mulyadi," ujar Kasat. Edi pun kembali ke lokasi dan mendapati api sudah membesar.
Selain itu, kebakaran juga menghanguskan kebun milik orangtua pelaku sendiri. Polisi yang mendapatkan informasi kebakaran itu langsung ke lokasi kejadian. Edi pun diperiksa hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kebakaran lahan.
"Luas lahan yang terbakar kurang lebih 2,5 hektare. Rencananya lahan itu akan ditanami sawit oleh pelaku," ujar Adrian. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu senjata tajam berupa parang, botol air mineral, ember bekas kaleng cat, potongan kayu yang sudah terbakar dan plastik bekas abu kebakaran.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) Huruf H Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. "Pelaku saat ini telah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasat.
Sumber: Kompas.com