JAYAPURA, Ligaperistiwa.net -
Polresta Jayapura Kota menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan barang milik korban kebakaran di kawasan Jalan Samudra, Dok V Bawah, Kelurahan Mandala, Distrik Jayapura Utara, Papua.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen, mengatakan bahwa kedelapan orang yang sebelumnya berstatus terlapor kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Delapan terlapor yang diamankan saat ini telah resmi berstatus sebagai tersangka," kata Fredrickus saat konferensi pers di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (11/9/2026).
Kedelapan tersangka masing-masing berinisial FA alias Ferry (27); YAA alias Arnold (33) yang merupakan aparatur sipil negara (ASN); RAP (35); ZT (40); ORA (28); RA (42); SA (26); dan LA (40).
Kapolresta menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial BS (34) mengetahui tempat usahanya telah dijarah sekitar pukul 18.00 WIT pada Senin (31/8/2026). Menurut Fredrickus, tempat usaha korban tidak terdampak langsung oleh kebakaran yang melanda permukiman warga di kawasan tersebut.
Korban kemudian mendapat informasi dari karyawannya mengenai sejumlah barang yang hilang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jayapura Utara pada 4 September 2026.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota menyita lima unit kulkas merek Sharp. "Dari tangan para tersangka, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa lima unit kulkas merek Sharp berbagai tipe dan warna yang diduga kuat diambil dari lokasi kejadian," ujar Fredrickus.
Saat ini, kedelapan tersangka ditahan di Rutan Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau denda kategori V sebesar Rp 500 juta.
Sumber: Kompas.com