MEDAN, Ligaperistiwa.net
s diduga mengeroyok M Fatih Raksono (21) di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Langkat, Sumatera Utara. Pengeroyokan tersebut diduga dipicu perselisihan antara korban dan para pelaku terkait perebutan proyek tender Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PUPR.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan, dua pelaku yang telah ditangkap yakni Fajar Mulia (37) dan Rafi Iskandar (27). "Dari hasil pendalaman sementara, korban dan terduga pelaku berasal dari satu organisasi masyarakat yang sama. Namun, terjadi perselisihan antar keduanya untuk menjadi pemenang tender proyek SPAM tersebut," ujar Ghulam.
Pelaku Kedua Ditangkap di Gubuk Rafi ditangkap di Desa Pantai Gemi, Langkat, pada Senin (7/9/2026). Saat ditangkap, Rafi berada di sebuah gubuk dekat rumahnya. "Saat itu dia berada dalam gubuk dekat rumahnya," ujar Ghulam dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Senin (14/9/2026).
Ghulam menuturkan, petugas sempat mendapat perlawanan dari keluarga Rafi saat hendak menangkapnya. Namun, setelah sejumlah personel dikerahkan untuk membantu, Rafi akhirnya dapat dibawa ke Polres Langkat dengan kondusif. "Dari hasil interogasi, dalam kasus pengeroyokan itu Rafi berperan memukul bagian belakang kepala korban," ungkapnya.
Rafi kini telah ditahan di Polres Langkat untuk menjalani proses hukum. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari terduga pelaku lainnya. Sebelumnya, polisi juga menangkap Fajar di Desa Bayumas, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, pada Selasa (11/8/2026).
Korban Dihadang Saat Verifikasi Proyek Ghulam menjelaskan, pengeroyokan terjadi pada Rabu (8/7/2026). Saat itu, korban bersama rekannya datang ke Kantor Bappeda Langkat untuk melakukan verifikasi atau pembuktian berkas proyek tender SPAM PUPR.
Tak lama kemudian, Fajar bersama rekannya menghadang korban. “Tujuannya agar untuk menggagalkan korban sebagai pemenang proyek untuk hadir pada tahap verifikasi berkas. Akhirnya terduga pelaku bersama kawannya mengeroyok korban,” kata Ghulam dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Selasa (25/8/2026). Korban dipukul di bagian kepala, pundak, dan dada. Tubuh korban juga dipijak-pijak.
Warga setempat kemudian melerai pengeroyokan tersebut. Korban tetap bertahan untuk berupaya melakukan verifikasi berkas. “Nah setelah waktu pembuktian ditutup korban datang ke Polres membuat laporan,” sebutnya.
Polisi Masih Cari Pelaku Lain Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap Fajar dan Rafi yang kini telah ditahan.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam pengeroyokan tersebut. Kasus ini bermula dari perselisihan terkait proyek SPAM PUPR yang hendak dimenangkan korban. Polisi menyebut korban dan para terduga pelaku sebelumnya tergabung dalam organisasi masyarakat yang sama.
Sumber: Kompas.com