• Jelajahi

    Copyright © Liga Peristiwa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Pengungsi Rohingya ODGJ di Tulungagung Akan Dirujuk ke RSJ, Terkendala Pembiayaan UNHCR

    Kamis, 06 Agustus 2026, Agustus 06, 2026 WIB Last Updated 2026-08-06T03:03:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Tulung Agung. Ligaperistwa.net -

    Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, terus melakukan penanganan medis terhadap AH (56), seorang pengungsi Rohingya yang mengalami gangguan kejiwaan atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).


    Sub Koordinator Kesehatan Jiwa Dinkes Tulungagung, Heru Santoso, menyatakan bahwa pasien saat ini menjalani perawatan rawat jalan sembari mempersiapkan proses rujukan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur atau RSJ Lawang, Malang, guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.


     “Untuk saat ini rawat jalan, dan sedang berkomunikasi dengan UNHCR terkait pembiayaannya. Rencananya akan dirujuk ke RSJ Lawang,” ujar Heru, Rabu (5/8/2026).


    Terkendala Administrasi dan Kartu UNHCR 

    Proses pembiayaan perawatan AH sempat menemui kendala lantaran belum ada pihak yang memahami mekanisme perpanjangan kartu UNHCR milik pasien. Status kewarganegaraan dan administrasi kepengungsian ini menjadi faktor penentu dalam penjaminan biaya medis AH.


    Untuk mengatasi persoalan tersebut, petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Surabaya telah turun tangan mendatangi AH guna membantu memfasilitasi komunikasi dengan UNHCR. Dinkes menargetkan kartu status pengungsi Rohingya tersebut dapat kembali diaktifkan dalam waktu dekat agar proses rujukan ke RSJ Lawang dapat segera terealisasi. “Mudah-mudahan bisa dapat kepastian soal pembiayaannya,” tegas Heru.


    Puluhan Tahun Menetap di Tulungagung 

    Latar belakang AH menetap di Jawa Timur bermula dari pertemuannya dengan sang istri saat keduanya berada di Malaysia. Pasangan ini kemudian menikah sekitar 37 tahun yang lalu. Setelah itu, AH diboyong oleh istrinya untuk menetap di Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung. AH sempat mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia. 


    Namun, atas arahan pihak Imigrasi, KTP tersebut dicabut karena status AH yang tidak memiliki kewarganegaraan (stateless). Identitas resminya kemudian digantikan dengan kartu pengungsi UNHCR. AH diketahui hidup berdampingan bersama keluarga dan warga lokal selama puluhan tahun tanpa kendala berarti, hingga gejala gangguan kejiwaan mulai muncul dalam beberapa bulan terakhir.


    Menolak Minum Obat karena Curiga 

    Heru menjelaskan, indikasi gangguan kejiwaan berupa depresi ringan mulai dialami AH sejak tiga bulan lalu. Meski sempat diperiksa oleh dokter spesialis jiwa, pengobatan oral tidak berjalan efektif karena pasien menolak mengonsumsi obat-obatan yang diberikan. 


    Rasa curiga yang berlebihan (paranoia) terhadap orang-orang di sekitarnya membuat AH takut obat tersebut justru akan membahayakan nyawanya. “Ada depresi ringan, sebenarnya sudah ditangani dokter jiwa, tetapi obatnya tidak diminum,” ungkap Heru. “Jadi obatnya utuh, tidak diminum karena curiganya besar kepada semua orang. 


    Dia khawatir malah meninggal kalau minum obat,” lanjutnya. Menyikapi penolakan tersebut, tim medis Dinkes Tulungagung mengambil langkah persuasif dengan mengubah metode pengobatan dari obat konsumsi menjadi metode suntikan (injeksi). Pemberian obat via injeksi ini dirancang memiliki efektivitas durasi hingga 28 hari. 


    Meski demikian, untuk tahap awal, jadwal suntikan berikutnya direncanakan maju menjadi 24 hari guna mengawasi perkembangan kondisi fisik dan psikis pasien secara ketat.


    “Mudah-mudahan tidak ada efek yang muncul,” pungkas Heru.

    Sumber: Kompas.com


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini