Pandeglang, Ligaperistiwa.net -
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan seorang pria berinisial CD (29) atas kasus pelecehan seksual. Ia diduga memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur.
"Mengamankan seorang pelaku berinisial CD, yang diduga menyetubuhi anak tirinya berusia 15 tahun," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Widianto, Rabu (12/8/2026).
Widianto mengatakan aksi itu dilakukan di rumah kontrakan saat istrinya pergi ke pasar. Menurutnya, tindakan itu terungkap setelah diketahui langsung oleh sang istri yang pulang dari pasar.
"Kelihatan oleh ibunya langsung berteriak, langsung pelaku diamankan oleh masyarakat setempat," imbuhnya.
Widianto mengatakan pelaku memaksa korban menuruti keinginannya dengan alasan telah merawat korban selama empat tahun. Menurutnya, paksaan itu sering dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
"Satu hari sebelumnya sudah meminta untuk melakukan hubungan badan dengan alasan telah merawat selama 4 tahun, jadi setelah merawat 4 tahun itu dia meminta imbalan terhadap korban, yaitu anak sambung pelaku untuk melakukan persetubuhan," katanya.
Sumber: Detik.com