• Jelajahi

    Copyright © Liga Peristiwa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Diduga Setubuhi Anak Tiri, Pria 29 Tahun Diamankan Polisi

    Rabu, 12 Agustus 2026, Agustus 12, 2026 WIB Last Updated 2026-08-12T06:47:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Pandeglang, Ligaperistiwa.net -

    Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan seorang pria berinisial CD (29) atas kasus pelecehan seksual. Ia diduga memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur.

    "Mengamankan seorang pelaku berinisial CD, yang diduga menyetubuhi anak tirinya berusia 15 tahun," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Widianto, Rabu (12/8/2026).


    Widianto mengatakan aksi itu dilakukan di rumah kontrakan saat istrinya pergi ke pasar. Menurutnya, tindakan itu terungkap setelah diketahui langsung oleh sang istri yang pulang dari pasar.


    "Kelihatan oleh ibunya langsung berteriak, langsung pelaku diamankan oleh masyarakat setempat," imbuhnya.


    Widianto mengatakan pelaku memaksa korban menuruti keinginannya dengan alasan telah merawat korban selama empat tahun. Menurutnya, paksaan itu sering dilakukan oleh pelaku terhadap korban.


    "Satu hari sebelumnya sudah meminta untuk melakukan hubungan badan dengan alasan telah merawat selama 4 tahun, jadi setelah merawat 4 tahun itu dia meminta imbalan terhadap korban, yaitu anak sambung pelaku untuk melakukan persetubuhan," katanya.


    Sumber: Detik.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini