Padang, Ligaperistiwa.net -
Polisi mengamankan seorang sopir truk berinisial M (34) setelah menemukan 25 ekor burung beo Mentawai yang dilindungi dalam kendaraan yang dibawanya. Burung-burung tersebut ditemukan ketika truk baru tiba dari Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (07/08/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi mengenai pengangkutan burung beo Mentawai dari Mentawai menuju Padang. "Tim mendapat informasi adanya rencana penjualan satwa yang dilindungi," kata Andry kepada Kompas.com, Minggu (09/08/2026).
Petugas kemudian mengikuti truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BA 9461 AE yang keluar dari Pelabuhan Bungus.
Sekitar pukul 18.30 WIB, polisi menghentikan truk tersebut di Jalan Padang-Painan, Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Polisi kemudian memeriksa sopir, kernet, dan barang yang dibawa dalam truk tersebut.
Dari pemeriksaan itu ditemukan 25 ekor beo Mentawai dalam keadaan hidup. Burung tersebut ditempatkan dalam satu kardus dan dua keranjang. Polisi juga menemukan tiga ekor burung kacer dan seekor murai batu.
Sopir Mengaku Sudah Berulang Kali
Kepala BKSDA Sumbar Hartono mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, M mengaku sudah beberapa kali mengangkut beo Mentawai. M disebut mendapatkan bayaran untuk membawa burung tersebut menggunakan truk barang yang biasa digunakan mengangkut hasil bumi dan hasil laut dari Mentawai.
"Burung beo Mentawai yang diangkut merupakan milik orang lain," kata Hartono, Minggu (09/08/2026).
Menurut Hartono, burung tersebut rencananya akan dijemput pihak lain di tengah perjalanan menuju Padang. BKSDA menyatakan telah memperoleh identitas pihak yang disebut M sebagai pemilik burung. Informasi tersebut akan didalami dalam pengembangan kasus.
Hartono mengatakan, M saat ini masih menjalani pemeriksaan bersama barang bukti di Polda Sumbar.
Diduga Akan Diperdagangkan
Andry mengatakan, polisi masih mendalami asal burung dan pihak yang diduga memesan atau akan menerima satwa tersebut. Penyidik juga akan memeriksa sopir dan kernet serta mengembangkan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan awal.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Ketentuan itu melarang setiap orang memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Ancaman pidana setelah penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 adalah penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII.
Beo Mentawai merupakan satwa endemik Kepulauan Mentawai yang termasuk jenis satwa dilindungi. BKSDA Sumbar mengingatkan masyarakat tidak menangkap, memelihara, mengangkut, ataupun memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi.
Sumber: Kompas.com