Sukabumi, Ligaperistiwa.net -
Seorang kepala desa berinisial US (57) di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam kasus yang sama, Satresnarkoba Polres Sukabumi juga menangkap dua terduga pengedar berinisial EY (40) dan I (50).
Dari keduanya, polisi menyita 28 paket sabu yang diduga siap diedarkan. Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi mengatakan, penangkapan berawal dari penangkapan EY di Kecamatan Surade pada Rabu (5/8/2026). Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada tersangka I.
"Petugas mengamankan tersangka berinisial EY di Kampung Karang Tengah, Kecamatan Surade. Dari hasil pengembangan membawa petugas kepada tersangka kedua berinisial I yang diamankan di wilayah Surade," kata Iwan dalam keterangannya yang dikonfirmasi Kompas.com melalui WhatsApp, Kamis (7/8/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 22 paket sabu dari tangan EY dan enam paket sabu dari tersangka I.
Sementara itu, US yang merupakan kepala desa di Kecamatan Ciemas diduga berperan sebagai penyalahguna narkotika. "Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine yang menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin (MET)," ujar Iwan.
Polisi masih mendalami keterkaitan ketiga tersangka dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: Kompas.com