Sumatera Utara, Ligaperistiwa.net -
Pengungkapan tewasnya Luis David Hutabarat (32), warga Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara tewas dianiaya oleh eks TNI berinisial B karena dituduh mencuri sawit, juga melibatkan oknum TNI aktif.
Insiden penganiayaan berujung tewas itu terjadi di Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Tepatnya di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit Blok K-33 yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.
Saat itu, korban bersama empat rekannya baru pulang dari kebun dan melintas di lokasi kejadian.
Di perjalanan, sejumlah orang dari sekuriti PT Agrinas mengadang rombongan Luis dengan mengendarai sepeda motor. Para sekuriti itu diantaranya B, TNI bernama Serma Buana Deli, IKF, dan KHM.
"Motif mereka (para pelaku), diduga dia (Luis) pelaku pencurian buah sawit," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP M Jihad Fajar Balman dilansir Kompas.com melalui saluran telepon pada Sabtu (20/6/2026).
"Tetapi di lapangan belum dapat kami buktikan karena di motor korban tak ada buah sawitnya," sambungnya.
Pelaku Mengunci Korban Hingga Mati Lemas
Saat itu, dua rekan Luis bernama Doni Romadan dan Sutomi berhasil diberhentikan.
Luis melarikan diri bersama JN, rekan yang diboncengnya. Tak lama, B mengejar kendaraan Luis. Tabrakan pun terjadi sehingga Luis terjatuh lalu kabur lagi bersama JN.
B terus mengejar hingga Luis tertangkap. "Di situ lah terjadi penganiayaan dan saksi JN melihat," ucap Jihad.
Akibat kejadian itu, berdasarkan hasil otopsi RSUD Rantauprapat, Luis mati lemas karena adanya penekanan pada bagian leher yang menghambat masuknya oksigen ke jaringan paru-paru.
"Pengakuan B dia melakukan kuncian leher sehingga korban meninggal dunia," katanya.
Di lokasi berbeda, Doni dan Sutomi juga dianiaya oleh Serma Buana, IKF, dan KHM. Akibatnya, Doni mengalami luka bengkak dan lecet pada beberapa bagian tubuh, sedangkan Sutomi mengalami luka robek, luka bengkak, serta luka lecet.
Kini, B, IKF dan KHM telah ditahan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sedangkan Serma Buana, berdasarkan keterangan Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji, telah ditahan di Subdenpom I/1-2 Rantauprapat. "Dia ditetapkan menjadi tersangka karena menganiaya Doni," ucapnya.
Libatkan Peran Oknum TNI
Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang warga di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara melibatkan seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat dan sejumlah warga sipil, sehingga penanganannya dilakukan secara terpisah sesuai kewenangan hukum yang berlaku.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit Blok K-33, areal PT Agrinas Palma Nusantara (APN), Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal akibat mati lemas yang diduga disebabkan tekanan pada bagian leher sehingga menghambat masuknya oksigen ke paru-paru.
Selain korban meninggal, dua orang lainnya yakni Doni Romadan dan Sutomi dilaporkan mengalami luka-luka dalam insiden tersebut.
Peran Oknum TNI dalam Kasus Ini
Dalam perkembangan penyidikan, seorang oknum anggota TNI AD berinisial BDL dengan pangkat Sersan Mayor telah ditetapkan sebagai tersangka.
Komandan Subdenpom I/1-2 Rantauprapat, Kapten CPM Rudi FP Simorangkir, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari Polres Labuhanbatu terkait keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan saksi, penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan BDL dalam tindakan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
Dua saksi berinisial DR dan S juga mengaku melihat secara langsung dugaan tindakan penganiayaan tersebut. Meski demikian, Kapten Rudi menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.
"Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya dari personel pengamanan PT APN yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung," ujar Kapten CPM Rudi FP Simorangkir.
Bagaimana Penanganan Hukum terhadap Para Tersangka?
Penanganan hukum dalam kasus ini dilakukan berdasarkan status masing-masing pelaku. Untuk tersangka BDL yang merupakan anggota aktif TNI AD, proses hukum sepenuhnya ditangani oleh Subdenpom.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP M. Jihad Fajar Balman, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menyerahkan penanganan tersangka militer tersebut kepada otoritas militer.
Sementara itu, pihak kepolisian juga telah menetapkan tiga tersangka dari kalangan sipil, yaitu: BD, seorang purnawirawan TNI yang diduga terlibat dalam penganiayaan KMH dan IFK, yang dijerat dalam kasus kekerasan secara bersama-sama.
Dandim 0209/LB, Letkol Kav Hanung Kaptiaji, menjelaskan bahwa BD telah resmi pensiun dari TNI AD sejak 1 April 2026 dan kini berstatus sebagai warga sipil.
Namun, BD mulai melaksanakan penugasan di PT APN sejak 13 Oktober 2025.
Dengan status tersebut, proses hukum terhadap BD dilakukan berdasarkan hukum umum dan tidak lagi melalui peradilan militer. Kematian Luis David Hutabarat memicu reaksi keras dari masyarakat sekitar.
Pada malam hari setelah kejadian, sejumlah warga dilaporkan melakukan aksi pembakaran terhadap fasilitas milik PT Agrinas Palma Nusantara.
Aksi tersebut diduga merupakan bentuk pelampiasan kemarahan warga atas peristiwa yang menewaskan korban.