masukkan script iklan disini
Kaltim, Ligaperistiwa.net -
Pernyataan Kepala KSOP Kelas II Bontang yang baru menjabat terkait penertiban aktivitas yang disebut sebagai "pelabuhan tikus" menuai perhatian publik. Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang (ETH) Kalimantan Timur menilai istilah tersebut perlu dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Ketua DPP ETH KALTIM, Andi Ansong, mengatakan bahwa penggunaan istilah "pelabuhan tikus" harus disertai penjelasan yang jelas mengenai lokasi, aktivitas, status perizinan, serta langkah penanganan yang akan dilakukan oleh pihak terkait.
"Jangan sampai masyarakat menafsirkan bahwa selama ini telah terjadi pembiaran terhadap aktivitas kepelabuhanan yang tidak sesuai aturan. Jika memang ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan kegaduhan dan persepsi negatif terhadap Kota Bontang," tegas Andi Ansong.
Menurutnya, pernyataan tersebut cukup menggegerkan publik karena disampaikan saat pejabat baru mulai menjalankan tugasnya. Di satu sisi, masyarakat mendukung upaya penertiban dan peningkatan tata kelola pelabuhan. Namun di sisi lain, publik juga berhak mendapatkan informasi yang utuh mengenai kondisi yang sebenarnya terjadi.
Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pembenahan sektor maritim dan logistik di Kota Bontang, DPP ETH KALTIM berencana melakukan kunjungan serta silaturahmi ke Kantor KSOP Bontang dalam waktu dekat.
"Kami akan berkunjung untuk bersilaturahmi sekaligus mendengarkan secara langsung langkah-langkah strategis atau roadmap yang akan dijalankan Kepala KSOP Bontang. Kami berharap ada sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pengawas dalam menciptakan tata kelola pelabuhan yang tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi daerah," ujar Andi Ansong.
DPP ETH KALTIM menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh penegakan hukum dan penertiban aktivitas yang tidak sesuai ketentuan. Namun demikian, keterbukaan informasi kepada masyarakat juga menjadi hal penting agar tidak muncul asumsi bahwa selama ini terjadi pembiaran terhadap kegiatan kepelabuhanan yang melanggar aturan.
"Kami mendukung pembenahan, tetapi publik juga perlu mendapatkan penjelasan yang terang dan objektif. Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat," tutup Andi Ansong.
Sumber:Indometro.id