• Jelajahi

    Copyright © Liga Peristiwa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Unit Reskrim Polsek Banyuasin I Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Berhasil Diamankan

    Senin, 03 Agustus 2026, Agustus 03, 2026 WIB Last Updated 2026-08-03T03:49:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Banyuasi, Ligaperistiwa.net -

    Unit Reskrim Polsek Banyuasin I berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah  hukumnya. Seorang pria berinisial I.M. berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan pada Sabtu (1/8/2026).


    Kapolsek Banyuasin I AKP Sugeng S., S.H. melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B-12/VII/2026/SUMSEL/SEK BA I tanggal 28 Juli 2026.


    Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 06.24 WIB di pinggir jalan buntu samping Pasar Pagi Balai Makmur, Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih hitam dengan nilai kerugian sekitar Rp21 juta.


    Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Banyuasin I melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Atas perintah Kapolsek Banyuasin I, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal bergerak melakukan penangkapan.Hukum




    Pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diamankan saat melintas di Jalan Taqwa, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang, satu buah kunci T yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.




    "Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat personel Unit Reskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami akan terus melakukan penegakan  hukum terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat," ujar IPTU Abu Bakar.




    Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banyuasin I untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses penanganan perkara berikutnya.



    Polres Banyuasin mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk memperoleh bantuan kepolisian secara cepat.


    Sumber: Jejakkriminal.net

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini