• Jelajahi

    Copyright © Liga Peristiwa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polres Malang Gagalkan Peredaran Narkoba, Pria 27 Tahun Ditangkap dengan 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

    Selasa, 04 Agustus 2026, Agustus 04, 2026 WIB Last Updated 2026-08-04T03:58:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Malang, Ligaperistiwa.net -

    Satuan Reserse Narkoba Polres Malang menangkap pria berinisial EWP (27) yang diduga memiliki sabu seberat 96,28 gram dan ganja seberat 131,98 gram di Kabupaten Malang, Jawa Timur. 


    EWP ditangkap di pinggir jalan kawasan persawahan Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Minggu (26/7/2026). Kasi Humas Polres Malang AKP Budiono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.


    Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Setelah dinilai valid, petugas menangkap EWP di lokasi. "Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. 


    Setelah dipastikan benar, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen," kata Budiono di Mapolres Malang, Senin (3/8/2026).


    Dari penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu seberat total 96,28 gram yang dikemas dalam plastik klip dengan ukuran berbeda. Selain itu, polisi menyita 12 paket ganja seberat total 131,98 gram yang juga dikemas dalam plastik klip. 


    Polisi turut mengamankan tiga timbangan digital, satu alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip kosong, satu telepon genggam, serta sebuah tas yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.


    Diduga siap diedarkan 

    Budiono mengatakan, jumlah dan jenis barang bukti yang ditemukan mengindikasikan narkotika tersebut diduga tidak hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi disiapkan untuk diedarkan kembali. "Dari barang bukti yang ditemukan, penyidik menduga narkotika tersebut disiapkan untuk diedarkan. 


    Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal barang maupun kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," ujarnya. EWP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Mapolres Malang untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap asal narkotika sekaligus kemungkinan adanya jaringan pemasok dan pihak lain yang terlibat.


    Atas perbuatannya, EWP dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. "Polres Malang berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akarnya. 


    Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya," ucap dia.


    Sumber: Kompas.com



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini