• Jelajahi

    Copyright © Liga Peristiwa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Eks Kadisdik Tebingtinggi Dituntut 9,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Smartboard

    Selasa, 11 Agustus 2026, Agustus 11, 2026 WIB Last Updated 2026-08-11T09:39:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Medan, Ligaperistiwa.net -

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebingtinggi menuntut eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebingtinggi, Idam Khalid, selama 9 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan smartboard atau papan tulis interaktif. 


    Jaksa Kejari Tebingtinggi, Christian Bonaardo, menyatakan terdakwa Idam Khalid terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan merugikan keuangan negara.


     "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Idam Khalid dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 600 juta," kata Chritian saat membaca surat tuntutan di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/8/2026) malam.


    Bila denda tidak dalam waktu bulan maka diganti pidana penjara selama 150 hari. Jaksa juga membebankan uang pengganti terhadap Idam Khalid sebesar Rp 3,2 miliar. "Jika dalam satu bulan tidak mampu membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," sambung Christian.


    Tidak hanya Idham, Jaksa juga menuntut dua terdakwa lain dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto dan Direktur Utama PT Gunung Emas Eka Putra, Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto.


    Jaksa menyatakan terdakwa Budi Pranoto dituntut 9 tahun dan 6 bulan penjara, dengan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 150 hari. Terhadap Budi dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,809,648,624. 


    Apabila tidak dapat dibayar dalam waktu satu bulan maka diganti pidana penjara selama lima tahun. Sedangkan terhadap Irjen Pol (Purn) Bambang dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara, dengan pidana denda sebanyak Rp 500 juta, subsider 140 hari. Namun Jaksa tidak membebankan uang pengganti terhadap Bambang.


    Jaksa menyatakan, para terdakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 


    Pasal 20 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Setelah tuntutan dibacakan, hakim ketua Asad Rahim Lubis memberi waktu ketiga terdakwa, kuasa hukum untuk menyiapkan nota pembelaan (pleidoi) agar disampaikan pada sidang berikutnya, Jumat (14/8/2026). 


    Dalam perkara ini, terdakwa Bambang didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Idam Khalid sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Budi Pranoto.


    Berdasarkan isi surat dakwaan, mereka dijerat ikut melakukan korupsi berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.2 miliar. Namun pada saat persidang, terjadi perubahan kerugian keuangan negara menjadi Rp 6,2 miliar. 


    Jaksa mengungkapkan proyek pengadaan 93 unit smartboard di Tebingtinggi menggunakan anggaran perubahan APBD Kota Tebingtinggi tahun anggaran 2024 sebesar Rp 14,415 miliar.


    Dalam pelaksanaannya, PT Gunung Emas Ekaputra ditunjuk sebagai penyedia melalui mekanisme e-purchasing dengan nilai kontrak sebesar Rp 14.275.500.000. 


    JPU mendalilkan Bambang membeli 93 unit smartboard merek ViewSonic dari PT Bismacindo Perkasa dengan harga sekitar Rp 158 juta per unit atau senilai Rp 11,355 miliar termasuk pajak. 


     Sementara itu, PT Bismacindo memperoleh barang yang sama dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp 30 juta per unit.


    Menurut JPU, PT Bismacindo Perkasa dan PT Gunung Emas Ekaputra merupakan perusahaan yang saling terafiliasi.


    Selain itu, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disebut tidak didasarkan pada survei harga sehingga mengakibatkan kemahalan harga atau mark-up dalam proyek tersebut. 


    Setelah pembayaran proyek dilakukan, jaksa juga mendalilkan mitra PT Bismacindo Perkasa, Bahrun Walidin, menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp 3,2 miliar kepada Idam Khalid.


    Sumber: Detik.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini