Medan, Ligaperistiwa.net -
Polisi menutup sementara pasar malam di Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, setelah insiden 30 pengunjung terjebak di wahana bianglala.
Kapolsek Tembung AKP Ras Maju Tarigan mengatakan, penutupan dilakukan setelah polisi mengecek lokasi dan menemukan pasar malam tersebut diduga belum mengantongi izin penyelenggaraan. "Ya pasca kejadian itu, kami cek ke TKP. Setelah diperiksa, sejauh ini pengelolanya tak memiliki izin jadi ditutup sementara," kata Ras Maju kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (13/7/2026).
Polisi Sebut Pasar Malam Belum Berizin Ras Maju mengatakan, pengelola sempat mengaku telah mengajukan izin kepada kepala desa dan camat. Namun, berdasarkan hasil koordinasi polisi, camat menyatakan tidak pernah menerima pengajuan tersebut.
"Nah, tapi kata camat gak ada. Sama kami juga gak ada izinnya (izin keramaian)," ujarnya. Polisi berencana memanggil pengelola untuk dimintai keterangan terkait perizinan maupun penyebab berhentinya wahana bianglala. "Kita panggil pengelolanya untuk masalah izin. Terus penyebab kejadian kemarin masih kami selidiki lebih lanjut," kata Ras Maju.
Bianglala Berhenti Diduga akibat Korsleting Listrik Sebelumnya, wahana bianglala di pasar malam tersebut mendadak berhenti pada Sabtu (11/7/2026) malam hingga membuat 30 pengunjung terjebak di atas. Insiden itu viral di media sosial. Petugas pemadam kebakaran kemudian mengevakuasi satu per satu penumpang menggunakan mobil pemadam.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Deli Serdang Khairul Azman mengatakan, gangguan pada wahana diduga dipicu korsleting listrik.