Kupang, Ligaperistiwa.net -
Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota dan Tim Zero Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (TPPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang pria berinisial RHM (37).
Ia diduga menyamar sebagai anggota Polri untuk memperdaya, memeras, dan mengancam seorang perempuan. Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Jumpatua Simanjorang mengatakan, pelaku ditangkap dalam operasi penyamaran di depan SPBU Liliba, Jalan Piet A. Tallo, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. "Benar, tim gabungan di bawah pimpinan Kanit Jatanras Ipda Alfred Bire telah mengamankan seorang pria berstatus swasta berinisial RHM. Yang bersangkutan diamankan berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban berinisial PAB," kata Jumpatua, Senin.
Kronologi Kejadian
Menurut Jumpatua, kasus tersebut bermula pada awal Maret 2026 ketika pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi TikTok menggunakan akun palsu.
Untuk meyakinkan korban, RHM mengaku sebagai anggota Polri bernama "Fadli" dari Letting 43 yang berdinas di Polsek Rote Barat, Polres Rote Ndao. Pelaku juga menggunakan foto profil milik anggota Polri aktif asal Polda Sulawesi Barat.
Setelah memperoleh nomor WhatsApp korban, pelaku membangun komunikasi secara intens hingga mendapatkan kepercayaan korban. Pada akhir April 2026, pelaku membujuk korban mengirimkan foto tanpa busana dengan alasan identitas korban akan aman karena dirinya merupakan anggota Polri. Namun, setelah memperoleh foto tersebut, pelaku diduga mulai mengancam korban. "Pelaku memaksa korban mengirimkan video syur.
Jika menolak, korban diminta menyerahkan uang Rp 10 juta agar foto tersebut tidak disebarluaskan. Karena merasa tertekan, korban akhirnya melapor ke Polresta Kupang Kota," ujar Jumpatua. Penyelidikan berlangsung selama beberapa bulan. Sejak 10 Juli 2026, Unit Jatanras Polresta Kupang Kota berkolaborasi dengan Tim Zero Direktorat TPPA dan TPPO Polda NTT untuk melacak identitas pelaku dengan memanfaatkan teknologi digital.
Perkembangan terjadi pada Minggu (12/7/2026) malam ketika pelaku kembali menghubungi korban dan mengajaknya bertemu dengan dalih akan menghapus foto serta video pribadi korban. Sebagai syarat, pelaku meminta korban memenuhi ajakan berhubungan badan. Mendapat informasi tersebut, polisi menyusun operasi penyamaran. "Saat pelaku datang menghampiri dan hendak membawa korban, tim langsung melakukan penyergapan," kata Jumpatua.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam Infinix Note 50 Pro yang diduga digunakan untuk mengancam korban serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy. Berdasarkan pemeriksaan awal, RHM mengaku telah lama menyukai korban sehingga nekat menjalankan aksinya. Polisi juga menduga modus menggunakan akun TikTok palsu dan mengaku sebagai anggota Polri telah digunakan pelaku untuk mendekati perempuan lain.
Saat ini, RHM masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kupang Kota. Penyidik juga akan menggelar perkara untuk menetapkan status hukum pelaku.
Jumpatua mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap orang yang baru dikenal melalui media sosial, terutama yang mengaku sebagai aparat penegak hukum. "Jangan mudah memberikan data pribadi ataupun foto yang bersifat pribadi kepada siapa pun," ujarnya.