• Jelajahi

    Copyright © Liga Peristiwa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Eks Dirut KBS Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar, Dana Pakan Hewan Diduga Dipakai Foya-foya

    Jumat, 24 Juli 2026, Juli 24, 2026 WIB Last Updated 2026-07-24T03:48:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Surabaya, Ligaperistiwa.net - 

    Eks Dirut KBS Choirul Anwar ditetapkan jadi tersangka korupsi uang pakan hewan periode 2016-2024 sebesar Rp 10,2 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak 50 persen masuk ke kantong pribadinya.


    Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia mengatakan, terangka menggunakan Rp 7,4 miliar untuk foya-foya. Meski demikian, ia tak menyebut foya-foya seperti apa yang dilakukan tersangka.


    "Dari sekitar Rp 10 miliar ini, ada sekitar Rp 7,4 (miliar) dipergunakan untuk kepentingan pribadi, berdasarkan bukti-bukti kita bisa peroleh bahwa itu dipergunakan untuk kepentingan diri sendiri," kata Punia, Jumat (24/7/2026).


    "(seharusnya) untuk perawatan satwa, salah satunya pakan binatang, faktanya ada dikurangi, ya. Artinya pertanggungjawabannya itu ada tapi tidak dibuat dengan sebenarnya, dengan maksimal," imbuhnya.


    Punia menduga korupsi tersebut tak dilakukan tersangka seorang diri. Ia memastikan masih mendalaminya dengan memeriksa sejumlah saksi, fakta, dan bukti yang ada.


    "Tentu kami sedang melakukan berdasarkan bukti-bukti ini kan kami terus melakukan pendalaman, ya. Karena korupsi enggak mungkin ada 1 orang, ya. Nah ini nanti kita akan update lagi kepada teman-teman semua," ujarnya.


    Punia menyebutkan sudah ada puluhan saksi yang diperiksa sebelum menetapkan Chairul Anwar sebagai tersangka dan menahannya. Ia menegaskan, korupsi itu diduga dilakukan lebih dari 1 dekade lalu.


    "Total saksi ada 20 orang saksi. Bahkan dari tahun 2013. Kita ikuti, ya, jadi ini kita dari 2013 kan kita laksanakan ini sampai 2024 ini. Nah tapi ini di saat ini dari 2016 sampai 2024 yang kita temukan. Nah dan ini perhitungan sementara, ya. Nanti kita akan update lagi nanti ke depannya," tuturnya.


    Sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan periode 2016-2024. Ia diduga penyelewengan dana sebesar Rp 10,2 miliar.


    Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan anggaran operasional. Menurut dia, penyidik mengidentifikasi adanya pengeluaran kas yang tidak sah pada tahun 2023 hingga 2024 dan turut disetujui oleh Direktur Keuangan kala itu.


    "Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata Punia saat konferensi pers di Gedung Kejati Jatim, Rabu (22/7/2026).

    Sumber: Detik.com


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini