• Jelajahi

    Copyright © Liga Peristiwa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Gudang Narkoba Digerebek, Polda Riau Sita 48 Ribu Ekstasi dan 4 Kg Sabu

    Jumat, 24 Juli 2026, Juli 24, 2026 WIB Last Updated 2026-07-24T02:46:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Pekanbaru, Ligaperistiwa.net -

    Direktorat Narkoba Polda Riau menggerebek sebuah kontrakan yang dijadikan sebagai gudang narkoba di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Puluhan ribu ekstasi siap edar dan sejumlah narkotika lainnya disita dari lokasi tersebut.


    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap kurir berinisial YY (42). Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan lokasi yang menjadi gudang narkotika di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.


    Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya gudang narkoba di kontrakan tersebut.


    "Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika," kata Kombes Putu dalam keterangannya, Jumat (25/7/2026).


    Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka YY. Polisi kemudian menggeledah rumah kontrakan tersanga dan menemukan barang bukti narkotika.


    "Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan lain yang juga digunakan untuk menyimpan narkotika," imbuhnya.


    Dari dua lokasi tersebut, petugas menyita empat bungkus sabu dengan berat kotor empat kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi dengan berat kotor sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.


    Berdasarkan hasil interogasi, YY berperan untuk menjemput, menyimpan, mendistribusikan, serta mengantarkan barang haram tersebut sesuai perintah dari bosnya.


    "Dari pengakuan YY, ia sudah lebih dari setahun menjadi kurir narkoba. Hasil kejahatannya dibelikan mobil dan motor," lanjutnya.


    Saat ini petugas masih memburu pihak yang diduga mengendalikan peredaran narkotika tersebut, serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang terlibat.


    Selain itu, petugas juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.


    Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini