Tanjung Pandan, Ligaperistiwa.net -
Kepolisian Resor Belitung, Polda Kepulauan Bangka Belitung, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal seberat sekitar 600 kilogram yang rencananya dikirim ke Jakarta. Modus yang digunakan terbilang unik, yakni menyamarkan barang tambang tersebut sebagai pengiriman ikan asin untuk mengelabui petugas.
Pengungkapan kasus ini menambah daftar praktik ilegal di sektor pertambangan timah yang masih marak terjadi, khususnya di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Bagaimana kronologi penggagalan penyelundupan?
Kapolres Belitung AKBP Satria Darma menjelaskan bahwa upaya penyelundupan tersebut terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan di kawasan Pelabuhan Tanjungpandan. Mobil boks dengan nomor polisi B 9136 WIB diamankan pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Kendaraan tersebut diketahui hendak mengirimkan muatan ke Jakarta melalui jalur laut menggunakan KM Sawita.
"Jajaran Satreskrim Polres Belitung berhasil menggagalkan aktivitas dari penyelundupan atau pengiriman pasir timah dengan tujuan Jakarta," kata Satria di Tanjungpandan, Senin (20/7/2026) dikutip dari Antara. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan pada muatan yang dibawa kendaraan tersebut.
Apa modus yang digunakan pelaku?
Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus penyamaran untuk mengelabui petugas. Pasir timah ilegal disembunyikan di dalam kardus yang tampak seperti pengiriman barang kebutuhan pokok. "Jadi modusnya adalah menyamarkan pengiriman pasir timah ini dengan dus Minyakkita kemudian ditumpuk dan di dalamnya berisikan ikan asin," ujarnya.
Kardus bertuliskan Minyakkita tersebut berisi ikan asin di bagian atas, namun di bagian dalamnya ditemukan pasir timah. Cara ini dilakukan agar muatan terlihat seperti pengiriman bahan pangan biasa.
Meski demikian, petugas berhasil membongkar modus tersebut setelah melakukan pengecekan langsung terhadap isi kardus. "Setelah dicek benar bahwa terdapat beberapa kardus bertuliskan Minyakkita dan setelah dibuka ada ikan asin dan di dalamnya ditemukan pasir timah," katanya.
Apa saja barang bukti yang diamankan?
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus penyelundupan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain: Pasir timah ilegal seberat kurang lebih 600 kilogram Satu unit mobil boks sebagai alat angkut Kardus penyamaran bertuliskan Minyakkita Ikan asin sebagai kamuflase muatan.
"Total barang bukti pasir timah yang berhasil diamankan adalah kurang lebih seberat 600 kilogram kalau disetarakan dengan uang sebesar Rp 90 juta," ujar Satria.
Siapa saja yang terlibat dalam kasus ini?
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan satu orang sopir yang membawa kendaraan tersebut. Sopir beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan sopir, ia hanya bertugas mengantarkan barang dan mendapatkan perintah dari pihak lain.
"Sopir mengaku mendapat perintah untuk mengirimkan pasir timah tersebut ke Jakarta dengan imbalan upah sebesar Rp 13 juta," kata Kapolres. Sementara itu, pihak lain yang diduga sebagai otak atau pemberi perintah telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Sedangkan untuk pelaku yang lain sudah kami terbitkan surat DPO," katanya. Polres Belitung menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam praktik penyelundupan pasir timah ilegal.
Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara. Selain itu, pengawasan di jalur distribusi, khususnya pelabuhan, akan terus diperketat untuk mencegah kasus serupa terulang.
Sumber: Kompas.com