Jambi, Ligaperistiwa.net -
Polisi mengamankan T, ayah yang tega menjual bayi 8 bulannya. Polisi akan gelar perkara dan belum mengumumkan status terhadap yang bersangkutan.
Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu dilimpahkan ke Subdit Renakta Ditresrkrimum Polda Jambi, setelah sebelumnya ditangani oleh Polres Batang Hari. Pelaku langsung diamankan polisi di Polda Jambi.
Kapolda Jambi Irjen Krisno H. Siregar menyebut pihaknya masih akan gelar perkara untuk penetapan tersangka dalam kasus TPPO ini.
"Ditreskrimum akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangkanya," kata Krisno, Rabu (29/7/2026).
T sendiri diamankan ke Polda Jambi dan digiring ke ruang Ditreskrimum, setelah prosesi penyerahan bayi ke PS, selaku ibu kandung bayi. Dia dibawa penyidik dengan kepala bertutup kain dan tak merespons apapun saat ditanya awak media.
Pada Rabu siang, Polda Jambi menjadi saksi penyerahan bayi G ke pelukan ibunya setelah 22 hari terpisah. Prosesi penyerahan disaksikan langsung Kapolda Jambi Irjen Krisno Siregar, Anggota DPR RI Dapil Jambi Rocky Candra, dan Bupati Batang Hari Fadhil Arief.
Bayi G sendiri terpisah dari ibunya sejak Selasa (7/7/2026), setelah diambil oleh T, suami dari ibu PS. Bayi tersebut diduga dijual oleh T ke seorang perempuan dan diserahkan kembali ke kelompok masyarakat Orang Rimba di Bukit Duabelas, Jambi.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Batang Hari, Jambi, pada Jumat (17/7). Selanjutnya, pada Selasa (21/7), sempat diadakan pertemuan pasangan pengasuh bayi dan ibu bayi. Bayi tersebut kemudian dirawat sementara di Rumah Aman UPTD PPA Batang Hari.
Namun, pada Jumat (24/7), massa dari kelompok masyarakat tersebut merebut bayi dari Rumah Aman. Selanjutnya, bayi tersebut dibawa oleh kelompok masyarakat tersebut.
Atas kejadian itu, pihak kepolisian dan pemerintah berupaya menghubungi debalang dari kelompok masyarakat tersebut. Akhirnya, dari pihak kelompok masyarakat bersedia menyerahkan bayi hingga dilaksanakan pada Rabu (29/7) di Polda Jambi.
Dalam kasus ini, kata Krisno, T ayah dari bayi diduga menjual bayi senilai Rp20 juta. Polisi pun telah mengamankan T, dan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut, akan ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji menambahkan, bahwa penyidik masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh keterangan saksi untuk mengungkap secara terang peristiwa tersebut.
"Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak berspekulasi terhadap perkara yang sedang ditangani. Berikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara kepentingan dan masa depan korban tetap menjadi perhatian utama kami," katanya.