• Jelajahi

    Copyright © Liga Peristiwa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Pencuri Sawit Tertangkap Tangan Saat Muat Hasil Curian ke Mobil Pick Up

    Minggu, 14 Juni 2026, Juni 14, 2026 WIB Last Updated 2026-06-14T06:53:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Way Kanan, Ligaperistiwa.net -

    Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan, mengamankan satu pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di areal perkebunan Sawit Kampung Suka Maju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Minggu (14/6/2026).


    Tersangka inisial WM (42) berdomisili di Kampung Wonoharjo Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. 


    Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Indra Setia Budi menyampaikan kronologis kejadian bermula pada hari Jum’at tanggal 5 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, bermula saat pelapor bersama beberapa saksi melakukan pengintaian dengan bersembunyi di seputaran kebun tersebut.


    Beberapa waktu kemudian pukul 01.00 Wib terlihat oleh pelapor ada 4 orang datang ke lokasi melakukan pengambilan buah sawit, lalu pelapor bersembunyi sambil mengumpulkan bala bantuan.


    Sekitar pukul 04.00 WIB masuk sebuah mobil pick up dan ternyata datang untuk mengambil buah lalu  setelah buah yang dicuri dinaikkan ke atas mobil lalu pelapor bersama saksi mengamankan mobil dan diduga telapor tersebut.


    Dari kejadian itu korban mengalami kerugian buah sawit dengan berat sekitar 1.120 Kg, dengan nilai kerugian jika di Rupiahkan sekitar Rp. 3.360.000,-.


    Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Bumi Agung  guna dilakukan proses lebih lanjut.


    Terlapor dapat diamankan pada hari Jum’at tanggal 5 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, setelah menerima laporan polisi dari korban lalu petugas mengamankan diduga telapor di lokasi kejadian perkara di Kampung Sukamaju Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan.


    Atas perbuatanya terlapor diduga melakukan pencurian dapat dikenai pasal 477 Undang Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

    Sumber: Jejakkriminal.net


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini