• Jelajahi

    Copyright © Liga Peristiwa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Modus Pinjam Motor Berujung Penjara, Pria di Tanjung Morawa Gelapkan Honda Vario Milik Teman

    Jumat, 19 Juni 2026, Juni 19, 2026 WIB Last Updated 2026-06-19T09:06:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



     Deli Serdang, Ligaperistiwa.net -

    Pinjam sepeda motor kawan dengan alasan mau pergi ke Medan tapi tak dipulangkan, Yudo Priyo Utomo (34) warga Gang Anugrah Dusun I Desa Dagang Ketawan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB


    Informasi diperoleh, pelaku ditangkap atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan pelapor Nur Holilah Harahap (44) warga Dusun III Desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Morawa. 


    Dalam laporan pengaduan korban disebutkan, peristiwanya bermula pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 11.15 WIB, saat korban berboncengan dengan pelaku mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 4675 MAZ milik korban menuju rumah korban. Saat tiba di rumah korban, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau pergi ke Medan. Karena sudah lama kenal, korban memberikan sepeda motor untuk dipinjam pelaku. Namun hingga esoknya pelaku tak mengembalikan sepeda motor korban sehingga korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang. 


    Mendapat laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH dan sejumlah personil melakukan penyelidikan mencari pelaku. Upaya Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mencari membuahkan hasil, karena pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mendapat kabar jika pelaku penipuan penggelapan sedang berada di depan Kantor Pos Dusun IV Desa Dagang Ketawan Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas bergerak kesana dan membekuk pelaku Yugo Priyo Utama. Guna pemeriksaan, pelaku diangkut ke komando


    Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, ketika dikonfirmasi pada Jumat (19/6/2026) siang membenarkan pelaku Yugo Priyo Utama diamankan berikut barang bukti sepeda motor milik korban. "Pelaku dijerat pasal 492 subsider pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2013 tentang KUHPidana," sebutnya

    Sumber: Jejakkriminal.net

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini