Medan, Ligaperistiwa.net -
Beginilah tanggapan Kejaksaan Tinggi (kejati) Sumut terkait kasus korupsi proyek makan bergizi gratis (MBG).
Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar praktik korupsi dengan menjebloskan ke dalam penjara tiga bos BGN dan 2 pihak swasta.
Seperti diketahui dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan lima tersangka yakni eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, dan dua eks Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya dan Loedwijk Pusung.
Kemudian dua orang dari kalangan swasta yakni Asep Yusuf Somantri dan vendor motor listrik Andri Mulyono.
Kejaksaan Agung pun mempertimbangkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu kejahatan yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana atau kejahatan dalam pengusutan kasus tersebut.
Dugaan korupsi terkait MBG juga banyak dilaporkan masyarakat Sumut kepada Kejaksaan Tinggi Sumut.
Tunggu Instruksi Kejagung
Meski demikian, Kejati Sumut mengatakan masih belum melakukan pengusutan karena belum adanya instruksi dari Kejagung.
Sejumlah laporan masyarakat kepada Kejatisu memuat adanya pratik penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kepala Sesi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Rizaldi membenarkan hal itu.
"Semua masukan dari berbagai elemen tentang titik dapur SPPG bermasalah dan tidak sesuai prosedur semua kita terima," kata Rizaldi kepada Tribun-Medan.com, Rabu (17/6/2026).
Rizaldi menyampaikan soal pengusutan kasus korupsi proyek MBG di Sumut pihaknya akan menindaklanjuti menunggu instruksi dari Kejagung.
"Belum ada perintah dari penyidik dan pidsus dari Kejagung untuk menindak lanjuti dugaan titik dapur SPPG di Sumut.
Meski belum melakukan pengusutan, laporan masyarakat tentang adanya korupsi dalam pengelolaan SPPG terus diterima untuk dipelajari.
Laporan itu lanjutnya akan menjadi masukan bagi Kejatisu untuk melakukan pengusutan nantinya.
"Nanti kita kirim sebagai masukan ke khusus bidang Pidsus Kejagung. Kita tetap mengumpulkan data-data dari masyarakat," tambah Rizaldi. \
Akan Sampaikan ke Kajagung
Rizaldi menyebutkan, laporan kepada Kejatisu di sejumlah wilayah di Sumut yang disinyalir tidak mematuhi aturan akan disampaikan kepada Kejagung.
"Sama ada laporan masyarakat kita kumpulkan semua nantinya diserahkan Kejagung," kata Rizaldi.
"Setelah ada arahan, nantinya kami akan melaksanakan perintah dari atas. Saat ini memang belum ada arahan ke Kejati di seluruh Indonesia terkait mengusut persoalan titik SPPG. Saat ini masih Kejagung yang menangani persoalan tersebut."
Usut Asal Muasal Aset Tersangka
Terkait penanganan kasus korupsi yang tengah berjalan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, peluang penerapan TPPU untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang telah diakibatkan dari perbuatan para tersangka.
5 Tersangka Kasus Korupsi MBG
Mereka yakni:
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
- Eks Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya
- Eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung
- Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta
- Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (Vendor Motor Listrik).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa tersangka itu diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.
Masalah pengadaan operasional dari BGN
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
1. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
1. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
1. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.