Kuningan, Ligaperistiwa.net-
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan berhasil mengungkap jaringan peredaran tembakau sintetis yang melibatkan empat pelajar di wilayah Kabupaten Kuningan. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kuningan AKP Jojo Sutarjo, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono, S.E., M.M.
Kasus ini terungkap setelah petugas mengamankan seorang pelajar yang kedapatan membawa enam paket tembakau sintetis, telepon genggam, serta uang yang diduga hasil penjualan. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sejumlah paket tambahan yang disimpan di beberapa titik berbeda menggunakan metode tempel.
Penyelidikan berlanjut hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan tiga pelajar lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 21 paket tembakau sintetis dengan berat kotor 21,82 gram, timbangan digital, cairan sintetis, plastik kemasan, perangkat komunikasi, serta uang tunai hasil transaksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan sistem tempel yang dipadukan dengan panduan lokasi melalui peta digital dan transaksi secara langsung atau Cash on Delivery (COD). Modus ini digunakan untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Saat ini keempat pelajar beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuningan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena seluruh pelaku masih berstatus pelajar.
Polres Kuningan mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak serta penggunaan media digital guna mencegah keterlibatan generasi muda dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Sumber: Jejakkriminal.net