• Jelajahi

    Copyright © Liga Peristiwa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polda Jambi Tangani 18 Kasus Karhutla hingga Oktober 2026, 16 Orang Jadi Tersangka

    Selasa, 13 Oktober 2026, Oktober 13, 2026 WIB Last Updated 2026-10-13T03:34:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



     JAMBI, Ligaperistwa.net -

    Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama jajaran kepolisian resor menangani 18 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, seluruh laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama jajaran polres di wilayah hukumnya.


     "Dari 18 laporan polisi tersebut, penyidik telah menetapkan 16 orang tersangka," katanya di Jambi, Senin (12/10/2026) dikutip dari Antara.


    Berdasarkan rekapitulasi Polda Jambi, dari total 18 laporan polisi, sebanyak 10 perkara masih dalam tahap penyidikan.


    Sementara itu, tujuh perkara telah memasuki tahap I, yakni penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti.


    Satu perkara lainnya telah mencapai tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Bagaimana perkembangan 18 kasus karhutla di Jambi? Penanganan perkara karhutla tersebar di sejumlah satuan kepolisian di Provinsi Jambi. Ditreskrimsus Polda Jambi dan beberapa polres menangani laporan berdasarkan lokasi serta wilayah hukum masing-masing.


    Berikut rincian laporan polisi yang ditangani: Ditreskrimsus Polda Jambi menangani tiga laporan polisi. Polresta Jambi menangani satu laporan polisi. 


    Polres Muaro Jambi menangani satu laporan polisi. Polres Tanjung Jabung Barat menangani tiga laporan polisi dengan empat tersangka. Polres Tanjung Jabung Timur menangani satu laporan polisi. Polres Batanghari menangani dua laporan polisi. 


    Polres Tebo menangani dua laporan polisi. Polres Bungo menangani satu laporan polisi. Polres Sarolangun menangani dua laporan polisi. Polres Merangin menangani dua laporan polisi.


    Polda Jambi menegaskan bahwa penanganan kasus karhutla tidak hanya diarahkan kepada individu, tetapi juga dapat menyasar korporasi apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. 


    "Hingga Oktober 2026, penanganan masih terus berjalan. Polda Jambi menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik perorangan maupun korporasi," katanya.


    Sumber: Kompas.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini