• Jelajahi

    Copyright © Liga Peristiwa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Heboh! KKP Segel 900 Ton Udang Impor di Pasuruan, Ada Dugaan Kebocoran ke Pasar Domestik

    Selasa, 22 September 2026, September 22, 2026 WIB Last Updated 2026-09-22T06:01:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    PASURUAN, Orbitnews.info -

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel sekitar 900 ton udang impor yang tersimpan di dua perusahaan pengolahan udang di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Senin (21/9/2026). 


    Penyegelan tersebut dilakukan Pengawas Perikanan KKP setelah menemukan indikasi penyalahgunaan peruntukan atas komoditas impor di PT Mega Marine Pride (MMP) dan PT Baramuda Bahari. Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, sebanyak 885 ton udang impor ditemukan di PT MMP, sementara 15 ton sisanya berada di PT Baramuda Bahari. 


    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan udang yang masuk melalui Kawasan Berikat tersebut seharusnya hanya menjalani proses penanganan atau handling sebelum diekspor kembali (re-export).


    Saat ini, KKP masih mendalami alur distribusi komoditas tersebut untuk memastikan sejauh mana dugaan kebocorannya. Dalam proses penyelidikan, KKP juga menggandeng instansi lain, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.


     Selain aspek kepabeanan dan alur distribusi, KKP berkoordinasi dengan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) untuk meneliti keamanan pangan produk tersebut. "Nah ini yang beredar ini yang reject. Kan bahaya, yang reject yang harusnya tidak dimakan, mungkin beredar," tutur Pung.


    KKP menilai masuknya udang impor ke pasar domestik ini menuai perhatian serius dari sektor perikanan budidaya. Karena peredaran komoditas impor ilegal di dalam negeri sangat merugikan petambak udang lokal. "Kehadiran udang pink ini, maka ini akan terdampak terhadap pasar yang ada di domestik. 


    Kita punya vaname, kita punya udang windu atau udang bakau yang harus bisa disukai dan dibeli warga" ujar Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Tb Haeru Rahayu. Ia menambahkan, pengawasan ketat ini merupakan bentuk perlindungan nyata pemerintah agar hasil budidaya petambak nasional dapat terserap oleh pasar dengan harga yang sehat dan kompetitif. 


    Menanggapi tindakan penyegelan tersebut, perwakilan manajemen PT Mega Marine Pride dan PT Baramuda Bahari, Lia, menyatakan perusahaan berkomitmen penuh untuk mengikuti regulasi hukum yang berlaku di Indonesia. "Kami juga siap menciptakan iklim usaha yang kondusif serta memberikan nilai tambah bagi keberlangsungan industri perikanan nasional," ucapnya. 


    Penyegelan di Kabupaten Pasuruan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi pengawasan KKP di Jawa Timur. Secara keseluruhan, KKP mencatat total udang impor yang diamankan mencapai sekitar 1.048 ton.


     Komoditas tersebut diketahui berasal dari tiga negara, yaitu Kanada, Argentina, dan Ekuador. Di antaranya udang pink (Kanada) sebanyak 19,16 ton yang ditemukan Probolinggo dan Pasuruan. Kemudian udang merah (Argentina) sebanyak 885,3 ton dan udang vaname (Ekuador) sebanyak 144 ton. 


    Khusus untuk 900 ton udang impor di PT MMP dan PT Baramuda Bahari Kabupaten Pasuruan, statusnya kini dipastikan tetap disegel selama proses pemeriksaan lanjutan. KKP menaksir rangkaian indikasi pelanggaran dari penyalahgunaan komoditas impor ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 405,8 miliar.

    Sumber: Kompas.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini