Bandung – Ligaperistiwa.net -
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) yang diduga dilakukan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), pada Kamis (2/7/2026).
Rekonstruksi dilakukan di Mapolda Jawa Barat sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan alat bukti dan rangkaian peristiwa yang telah dikumpulkan penyidik.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Untari, mengatakan rekonstruksi bertujuan memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi kejadian sehingga seluruh fakta dapat diuji secara menyeluruh.
"Dalam rangka menyesuaikan bukti dan fakta peristiwa, hari ini kami melaksanakan rekonstruksi agar rangkaian kejadian dapat tergambar secara utuh," ujar Kombes Pol Rumi Untari.
Ia menjelaskan, rekonstruksi tidak dilaksanakan di lokasi kejadian karena mempertimbangkan faktor keamanan. Selain melibatkan enam tempat kejadian perkara (TKP), sebagian lokasi merupakan rumah kos yang masih dihuni masyarakat
"Kami mempertimbangkan situasi dan faktor keamanan. TKP dalam perkara ini tidak hanya satu, tetapi ada enam lokasi. Sebagian merupakan rumah kos sehingga kami juga memperhatikan kenyamanan penghuni dan pemilik kos," jelasnya.
Menurut Rumi, seluruh adegan rekonstruksi diperagakan di dalam gedung Polda Jawa Barat dengan merepresentasikan enam lokasi kejadian. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu penyidik melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum untuk memastikan setiap keterangan tersangka, korban, maupun saksi sesuai dengan fakta yang ditemukan selama penyidikan.
Sumber: Detik.com