• Jelajahi

    Copyright © Liga Peristiwa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Viral Keluhan Biaya Ambulans dan BPJS, Pengelola Klinik Angkat Bicara

    Rabu, 10 Juni 2026, Juni 10, 2026 WIB Last Updated 2026-06-10T08:16:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Garut,Jejakkriminal.net -

    Dugaan penanganan medis tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) mencuat dari Klinik Pratama Pakenjeng Medika, yang beralamat di Kampung Arinem RT 03 RW 04, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Keluhan disampaikan oleh kerabat pasien yang merasa kecewa dan diperlakukan tidak layak selama proses pengobatan hingga rujukan.


    Menurut keterangan kerabat pasen, yang meminta identitasnya dirahasiakan, pasien berobat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Namun, mereka tetap diminta membeli kebutuhan medis secara mandiri Seperti, oksigen dan rekap alat jantung. Ketika kondisi pasien memburuk dan meminta dirujuk ke rumah sakit berperalatan lengkap, permintaan itu ditolak dengan syarat harus dirawat tiga hari terlebih dahulu di klinik. 


    Setelah lewat waktu yang ditentukan, pasien akhirnya dirujuk. Namun keluarga harus membayar biaya sewa ambulans sebesar Rp1,1 juta yang dinilai sangat memberatkan. Lebih memilukan, pasien justru ditinggalkan sekitar 3 kilometer sebelum tiba di rumah sakit tujuan di Kota Garut.


    “Kami membawa orang sakit, bukan barang. Rasanya sangat kecewa diperlakukan seperti itu,” ujar kerabat pasien dengan nada kesal.


    Menanggapi hal tersebut, Yusma, istri pemilik sekaligus pengelola klinik, memberikan klarifikasi kepada awak media saat mendatangi lokasi pada Selasa, 9 Juni 2026. Ia menyatakan bahwa awalnya pihak klinik telah berupaya merujuk pasien, namun rumah sakit tujuan di Kota Garut sedang penuh. Keluarga kemudian meminta keluar secara paksa agar dirujuk secara lepas.


    Terkait biaya ambulance, Yusma membenarkan adanya kesepakatan sewa sebesar Rp1,1 juta. Ia menjelaskan kendaraan tidak dapat mengantar hingga depan ruang gawat darurat (UGD) karena dinilai tidak sesuai prosedur, sehingga dikhawatirkan akan mendapat teguran dari Kemenkes.


    Sementara itu, soal layanan BPJS, Yusma menegaskan bahwa pengobatan umumnya gratis, dan biaya yang dibebankan hanya untuk pemeriksaan alat rekam jantung (EKG).


    Hingga berita ini diturunkan, pemilik klinik yang juga menjabat sebagai Kepala Puskesmas Mekarmukti bernama Herman belum dapat dimintai keterangan langsung.

    Sumber: Jejakkriminal.net

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini