Mataram, ligaperistiwa.net -
Bunuh ibu lalu bakar kasadnya, anak di Mataram didakwa pembunuhan berencana.
Pelaku pun sempat mencium kaki sang ayah sebagai tanda penyesalannya.
Kasus pembunuhan ini sempat menggegerkan pada awal tahun 2026.
Bara Primario warga Kelurahan Monjok Timur, Kota Mataram ditangkap di rumahnya pada, Senin (26/1/2026) malam.
Menurut hasil pemeriksaan pelaku, ia diduga membunuh ibu kandungnya Yeni Rudi Astuti di rumahnya lalu dibakar di pinggir jalan. Seiring jalannya sidang, Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap kronologi pembunuhan Yeni Rudi Astuti. Bara membunuh ibunya menggunakan tali hingga membungkus menggunakan penutup mobil sebelum dibuang dan dibakar.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram, Bara disebut membunuh ibunya lantaran ingin mengambil barang berharga yang ada di kamar korban untuk digunakan membayar utang.
"Terdakwa melihat korban sedang tertidur di kamar, muncul niat untuk menghabisi korban agar memudahkan mengambil barang di yang ada di dalam kamar korban," kata I Dewa Narapati mewakili JPU, Rabu (3/6/2026).
Tindakan yang dilakukan Bara ini setelah dia tidak menemukan barang berharga di luar rumah untuk dijual, sebab empat hari sebelum kejadian Bara sempat meminta uang kepada korban sebanyak Rp6 juta untuk membayar utang.
Namun oleh korban tidak diberikan, pada saat itu juga korban menanyakan kepada terdakwa kemana uang hasil bekerja selama ini hingga memiliki utang.
"Korban tidak menyanggupi dan marah kepada terdakwa dengan mengatakan kemana hasil bekerja selama ini," kata Dewa.
Didakwa Pembunuhan Berencana
Bara menghabisi nyawa ibunya dengan menggunakan tali nilon sepanjang dua meter yang diambil dari gudang rumahnya. Tali tersebut dililit di leher ibunya dan ditarik dengan kencang, sekitar lima menit korban tidak bergerak.
"Nomor dana tersebut untuk bermain judi online," kata Dewa. Setelah itu ia pergi ke gudang mengambil pembukus mobil untuk membungkus jasad ibunya, setelah itu dia memasukkan ke mobil dan dibuang di wilayah Sekotong, Lombok Barat.
Sebelum ditinggalkan Bara membakar jasad ibunya dengan menggunakan bensin.
Ia kembali ke Mataram dan sempat membersihkan mobil yang digunakan di salah satu tempat pencucian mobil.
JPU mendakwa Bara pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider pertama pasal 458 ayat (1) subsider kedua pasal 458 ayat (3) dan subsider kedua pasal 44 ayat (3) Undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).
Pelaku Dikenal Pendiam
Korban, Yeni Rudi Astuti, dikenal sebagai sosok yang aktif bersosialisasi dan rajin mengikuti berbagai kegiatan kelompok di masyarakat.
Bahkan, sesaat sebelum kejadian, tepatnya pada Sabtu sore, terduga pelaku masih terlihat beraktivitas seperti biasa.
Ia sempat bermain pingpong, kemudian pergi ke masjid. Namun di balik interaksi sosial tersebut, terduga pelaku dikenal sebagai pribadi yang tertutup terkait persoalan internal.
Didik, tetangga pelaku dan korban, mengakui bahwa terduga pelaku yang akrab disapa Rio oleh warga sekitar, tidak pernah mau bercerita atau mencurahkan isi hatinya kepada orang lain.
“Dia (Rio) tidak pernah mau curhat. Saya juga tidak punya hak untuk tahu lebih dalam karena itu ranah privasi. Tapi memang kami berharap para pemuda di sini bisa lebih terbuka dan mau bertukar keluh kesah agar peristiwa seperti kemarin tidak terulang,” ujar Didik, Kamis (29/1/2026).
Meski lingkungan tempat tinggal terduga pelaku dan korban terlihat harmonis selama puluhan tahun, dari penuturan warga diketahui bahwa keluarga Rio memiliki riwayat perselisihan yang jarang diketahui publik.
Rio juga dikabarkan pernah kabur dari rumah, yang diduga dipicu oleh adanya konflik keluarga.
Warga sekitar mengaku sangat terpukul dan tidak menyangka kejadian tersebut akan terjadi. Pasalnya, keluarga itu telah tinggal di lingkungan tersebut sejak tahun 2001. Selama sekitar 25 tahun menetap, warga tidak pernah melihat adanya perilaku mencurigakan.
“Selama ini situasi di rumah tersebut selalu aman-aman saja,” kata seorang warga.
Cium Kaki Ayah
Bara Primario terduga pelaku pembunuhan dan pembakaran jasad ibu kandung mengungkapkan penyesalannya. Dari keterangan yang diterima TribunLombok.com, sang ayah, Edi Herman mengaku telah bertemu dengan putranya di rumah tahanan Rutan Polda NTB saat dia datang membesuk. Dalam pertemuan tersebut, Bara menunjukkan sikap yang sangat berbeda dari biasanya.
“Tadi malam tumben dia minta maaf dan sampai kaki saya dicium," ucap Edi menceritakan momen penyesalan putranya tersebut, Rabu (28/1/2026).
Meskipun Bara sempat kabur dari rumah beberapa waktu lalu karena permasalahan internal keluarga, Edi menegaskan bahwa dirinya sangat menyayangi putranya dan selalu berusaha memenuhi segala keinginannya.
Saat ini, fokus keluarga adalah memastikan kondisi psikologis Bara.
Pihak keluarga masih menunggu tindak lanjut dari kepolisian terkait permohonan pemeriksaan kejiwaan Bara sembari terus mengikuti perkembangan kasus hukum yang sedang dihadapi. Edi secara khusus telah meminta pihak kepolisian di Polda NTB untuk melakukan tes psikologi terhadap anaknya.
Ia merasa perlu memastikan kondisi kejiwaan Bara karena selama ini sang anak dikenal sangat tertutup dan sulit menerima nasihat.
"Saya kepingin tes psikologis tapi saya ada di situ. Saya yakin meyakinkan bahwa dia itu sudah sering saya nasihati tapi gak mau terima," ujar Edi, Rabu (28/1/2026) ditemui sebelum pemakaman sang istri.
“Sudah saya minta polisi begitu di Polda kemarin. Mohon bantuannya enggak apa-apa kalau itu (di tes fisikologi) tapi saya harus dampingin ya, kan hasilnya bisa kita lihat gitu kan,” pungkasnya.
Edi menyampaikan rasa duka yang mendalam atas kepergian sang istri Yeni Rudi Astuti.
Di tengah proses hukum yang menjerat anaknya dan kematian tragis sang istri, Edi berharap agar pihak berwenang dapat memberikan keringanan hukuman bagi Bara. Edi mengaku tak pernah memiliki firasat bahwa anak laki-lakinya tega melakukan hal keji.
Awalnya, Edi mengira istrinya hanya hilang sementara atau sedang menginap di rumah kerabat.
Namun, penyelidikan kepolisian Polda NTB mengungkap kenyataan yang berbeda.
Dia terima mendapatkan informasi Bara memiliki utang kepada temannya sebesar Rp30 juta.
Uang untuk membayar utang ditransfer Bara menggunakan ponsel dan akun ibunya pada malam kejadian.
Edi menyebutkan bahwa saat transfer dilakukan, sang ibu sudah meninggal dunia.
Sumber: Tribun-Medan.com