• Jelajahi

    Copyright © Liga Peristiwa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Status Penyegelan Belum Dicabut, Pembangunan Lapangan Padel Masih Berlangsung

    Rabu, 10 Juni 2026, Juni 10, 2026 WIB Last Updated 2026-06-10T07:15:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Jakarta Barat, Ligaperistiwanet -

    Aktivitas pembangunan proyek lapangan padel di wilayah Cengkareng Timur, tepatnya di belakang bekas kantor pemasaran Sentraland Cengkareng, Jakarta Barat, masih berlangsung meski bangunan tersebut hingga kini masih dipasangi spanduk bertuliskan, "Bangunan Ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)."



    Pantauan awak media di lokasi pada Selasa (9/6) siang menunjukkan sejumlah pekerja masih melakukan aktivitas konstruksi. Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh sebelumnya, spanduk penyegelan tersebut disebut-sebut akan dicabut pada Senin (8/6). Namun hingga Selasa (9/6), tanda penghentian tetap itu masih terpasang di area proyek.



    Saat ditemui di lokasi, PIC dari PT Pipa Dian Kencana (PDK), Fani Habib, mengaku hanya menjalankan instruksi yang diterimanya dari pihak perusahaan.



    "Iya, kami mendapat informasi dari kantor untuk tetap melanjutkan proyek padel ini," kata Habib.



    Ketika ditanya mengenai dokumen perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya disebut sedang dalam proses atau telah diurus, Habib tidak dapat menunjukkan dokumen dimaksud kepada awak media maupun pengurus RW.



    Menurutnya, pihak lapangan telah menyampaikan kondisi bangunan yang dikenakan sanksi penghentian tetap kepada manajemen perusahaan.



    "Sebenarnya kami juga dilema, Pak. Saya sudah menyampaikan perihal bangunan yang dikenakan segel, tetapi katanya sudah diurus dan kami diminta tetap melanjutkan pekerjaan," ujarnya.



    Di tengah perbincangan, Habib menerima telepon dari seseorang dan kemudian pamit menerima telepon sebentar namun ternyata meninggalkan awak media serta pengurus RW yang berada di lokasi proyek padel tersebut tanpa pamit.


    Segel Masih Terpasang


    Bangunan tersebut diketahui telah dikenakan sanksi penghentian tetap sejak 6 Mei lalu. Namun hingga Selasa (9/6), spanduk penyegelan masih terlihat terpasang di lokasi proyek.



    Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai status administrasi bangunan tersebut, termasuk apakah seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi dan apakah telah ada keputusan resmi dari instansi berwenang yang mencabut sanksi penghentian tetap tersebut.



    Hingga berita ini ditulis, awak media belum memperoleh dokumen resmi yang menunjukkan pencabutan penyegelan maupun dasar hukum yang memperbolehkan aktivitas konstruksi kembali dilakukan.


    Syarat Administrasi


    Membangun fasilitas olahraga tidak hanya tentang konstruksi fisik, tetapi juga kepatuhan hukum. Berikut adalah deretan izin dan dokumen yang harus Anda siapkan:



    1. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG adalah pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini berlaku di Indonesia. Ini merupakan izin krusial yang memastikan bahwa pembangunan lapangan Padel Anda sesuai dengan tata ruang wilayah dan standar keselamatan bangunan. Tanpa PBG, proyek Anda berisiko dianggap ilegal.



    2. Nomor Induk Berusaha (NIB). Setiap kegiatan usaha, termasuk penyewaan lapangan Padel, wajib memiliki NIB. Dokumen ini adalah identitas resmi bisnis Anda dan menjadi dasar untuk pengurusan izin-izin lainnya.



    3. Izin Usaha Tempat Olahraga. Untuk mengoperasikan lapangan Padel sebagai tempat komersial, Anda memerlukan izin usaha khusus tempat olahraga. Persyaratan yang biasanya diminta meliputi:

    • Akta dan SK Perusahaan,
    • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak),
    • Surat Domisili Usaha,
    • Izin Lingkungan (UKL-UPL/AMDAL),
    • Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

    4. Rekomendasi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Setempat. Dispora memiliki peran penting dalam memfasilitasi pengembangan olahraga di daerah. Rekomendasi dari Dispora setempat menunjukkan bahwa lapangan Padel Anda diakui sebagai sarana olahraga.


    Muncul Keberatan atas Pemberitaan


    Di tengah sorotan terhadap proyek tersebut, awak media juga mengaku sempat dihubungi oleh seseorang yang mengatasnamakan unsur kewilayahan dan menyampaikan keberatan atas pernyataan di pemberitaan yang telah dipublikasikan sebelumnya.


    Meski demikian, media tetap berpegang pada prinsip kerja jurnalistik dengan melakukan verifikasi langsung ke lapangan, meminta konfirmasi kepada pihak terkait, serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.


    Menunggu Penjelasan Resmi


    Sementara itu, Ketua RW 14, H. Lili Sutarli, S.H., saat dikonfirmasi terkait perkembangan proyek dan informasi perizinan bangunan tersebut, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait.


    Ia berharap seluruh proses pembangunan yang berlangsung di wilayahnya dapat mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan keterbukaan kepada masyarakat.


    Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan pengelola proyek, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, serta instansi terkait lainnya mengenai status penyegelan dan legalitas kelanjutan pembangunan lapangan padel tersebut.


    Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang dimuat.

    Sumber: harian62.info

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini