Jakarta, Ligaperistiwa.net -
Kasus penyekapan dan penyiksaan terjadi di Bandung, Jawa Barat dengan tersangka yaitu Taufik Hidayat yang kini sudah ditangkap Polda Jabar. Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menjelaskan alasan kasus penyekapan yang dialami korban YTR ini tidak masuk kategori penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Banga (PBB).
Sondang menjelaskan, definisi penyiksaan terdapat dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (Konvensi anti Penyiksaan), yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 1998. "Menurut Konvensi PBB Menentang Penyiksaan, suatu tindakan disebut penyiksaan jika dilakukan dengan sengaja hingga menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang berat," ujar Sondang saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/6/2026).
"Contohnya adalah aparat penegak hukum yang melakukan kekerasan untuk mendapatkan pengakuan dari tahanan," ujarnya. Sondang menjelaskan, kekerasan yang dilakukan dapat berupa kekerasan fisik yakni memukul, menggunakan alat, atau kekerasan psikis seperti menempatkan orang dalam ruang gelap gulita tanpa suara. "Dapat juga tindakan berupa kekerasan seksual atau ancaman terhadap tahanan perempuan, demi untuk mendapatkan pengakuan," jelasnya.
Dengan demikian, kata Sondang, dapat dikatakan kategori penyiksaan jika unsurnya ada perbuatan yang menimbulkan rasa sakit yang luar biasa. Selain itu, perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja, dilakukan dengan tujuan tertentu untuk memperoleh informasi, pengakuan, menghukum, mengintimidasi atau diskriminasi. "Dan ada pelibatan pejabat publik, baik atas perintah, hasutan, atau sepengetahuan, atau dalam istilah KP, kami sebut pembiaran," pungkasnya.
Korban disebut mengalami bibir sobek, gangguan penglihatan, dan luka berat lain di wajah. Adapun Taufik ditangkap di wilayah hukum Polresta Bandung, tepatnya di Majalaya, pada Selasa (23/6/2026) malam setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).