Lubuk Pakam, Ligaperistiwa.net -
Rentetan kasus kekerasan terhadap anak dan persoalan pemenuhan hak anak yang terjadi di berbagai kecamatan di Kabupaten Deli Serdang dalam enam bulan terakhir menunjukkan kondisi perlindungan anak yang mengkhawatirkan dan memerlukan respons lintas sektor secara segera.
Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, sedikitnya tercatat sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Deli Serdang, mulai dari kekerasan seksual terhadap anak oleh ayah kandung dan paman, kekerasan fisik dan perundungan di lingkungan pendidikan dan kekerasan seksual di pesantren, dugaan pencabulan terhadap puluhan anak sekolah dasar, kekerasan yang melibatkan kelompok geng motor, dan anak yang terpapar game online, hingga anak yang berhadapan dengan hukum terkait tindak kekerasan dalam keluarga.
Kasus-kasus tersebut terjadi di sejumlah kecamatan, antara lain Galang, Tanjung Morawa, Batang Kuis, Lubuk Pakam, Pantai Labu, Patumbak, Sunggal, Percut Sei Tuan, Pagar Merbau, dan Biru-Biru. Sebaran kasus di berbagai wilayah dalam waktu yang relatif singkat menunjukkan perlunya penguatan sistem perlindungan anak secara menyeluruh.
Selain kasus kekerasan, terdapat pula persoalan pemenuhan hak anak, termasuk hambatan mengakses program pendidikan akibat ketidaksesuaian data sosial ekonomi di tengah kondisi pengasuhan keluarga yang rentan. Situasi ini menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak hanya berkaitan dengan pencegahan kekerasan, tetapi juga memastikan terpenuhinya hak anak atas pendidikan, pengasuhan, dan kesejahteraan.
Berbagai kasus tersebut menunjukkan bahwa anak-anak masih menghadapi kerentanan akibat lemahnya pengawasan lingkungan, rendahnya literasi perlindungan anak, persoalan pengasuhan keluarga, serta belum optimalnya sistem deteksi dini dan perlindungan sosial di tingkat komunitas.
Wakil Ketua Bidang Pemantauan dan Kajian Perlindungan Anak, OK. Alamsyah Putra, S.Pd, menilai bahwa rentetan kasus yang terjadi merupakan alarm serius bagi seluruh pihak dan mengindikasikan perlunya respons cepat serta terintegrasi untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Deli Serdang.
“Ketika kasus kekerasan terhadap anak terjadi berulang dan tersebar di berbagai wilayah, maka yang kita hadapi bukan lagi peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan indikasi lemahnya sistem perlindungan anak. Negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat harus memperkuat pengawasan serta pencegahan agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban,” ujarnya
Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H. menegaskan bahwa setiap anak berhak hidup aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Ia mendorong penguatan sistem perlindungan anak hingga tingkat desa dan kelurahan, termasuk pengawasan di lingkungan pendidikan dan keagamaan.
LPA Deli Serdang mendorong penguatan mekanisme perlindungan anak berbasis desa dan kelurahan, peningkatan edukasi pencegahan kekerasan, optimalisasi layanan pengaduan, serta pendampingan bagi korban dan keluarga guna membangun lingkungan yang aman dan ramah anak.
Sumber: Jejakkriminal.net