• Jelajahi

    Copyright © Liga Peristiwa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polisi Tanjungbalai Sita 100 Gram Sabu, Tiga Pria Ditangkap

    Kamis, 27 Agustus 2026, Agustus 27, 2026 WIB Last Updated 2026-08-27T02:44:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Tanjungbalai, Ligaperistiwa.net -

    Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,45 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas meringkus tiga orang pria yang diduga jaringan pengedar, Selasa (25/8/2026).


    Ketiga tersangka yang diamankan yakni DS alias DE 29 tahun dan PI alias PU 29 tahun, warga Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Serta D alias Ded 45 tahun, warga Desa Air Joman, Kabupaten Asahan.


    Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan, SIP menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. 

    "Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I IPDA Firman Simangunsong langsung menuju lokasi pada Selasa 25/8/2026 sekitar pukul 18.00 WIB dan berhasil mengamankan tersangka DS dan PI," ujarnya.


    Penangkapan dilakukan di Jalan Husni Thamrin Lk. I, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar.


    Saat penangkapan, petugas menemukan plastik kantong hitam di tangan kanan tersangka DS. Di dalamnya berisi satu paket besar sabu dengan berat kotor 100,45 gram.


    Selain sabu, petugas juga menyita tiga unit ponsel berbagai merek dan satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah BK 5411 NUM yang digunakan para pelaku.


    Hasil interogasi awal mengungkap sabu tersebut didapat DS dan PI dari tersangka D alias Ded. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus D alias Ded di kediamannya di daerah Pulo Simardan.


    Dari keterangan D alias Ded, barang tersebut dibeli seharga Rp 25 juta dari seorang pria berinisial B yang saat ini masih dalam penyelidikan.


    Narkoba itu kemudian dijual kepada DS dan PI seharga Rp 27 juta. Rencananya DS dan PI akan menjual kembali paket sabu tersebut kepada pembeli lain seharga Rp 29 juta untuk meraup keuntungan.


    Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair Pasal 609 ayat 2 huruf a Jo Pasal 20 huruf c UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.


    Polres Tanjungbalai mengimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanjungbalai. 

    Sumber: Indometro.id

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini