Medan, Ligaperistiwa.net-
Polrestabes Medan mengungkap kasus penyelewengan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Diketahui, penyelewengan ini terjadi di salah satu SPBU di Jalan Gajah Mada, Kota Medan.
Dalam pengungkapan ini, Satreskrim berhasil mengamankan empat orang pelaku yakni Agus Pranata Tarigan yang merupakan supervisor SPBU, Ahmad Wahyudin Matondang selaku operator SPBU.
Kemudian, Pandapotan Sirait dan Evando Situngkir selaku sopir truk tangki PT Elnusa yang membawa BBM dari Pertama ke SPBU tersebut.
Elnusa merupakan anak perusahaan dari BUMN, yaitu PT Pertamina (Persero) melalui afiliasinya PT Pertamina Hulu Energi. Secara struktural, Elnusa bukan BUMN murni karena telah menjadi perusahaan terbuka (PT Elnusa Tbk) dan sahamnya sebagian diperdagangkan di publik.
Meskipun berstatus sebagai perusahaan publik, Elnusa tetap terafiliasi dengan negara karena Pertamina merupakan pemegang saham pengendali mayoritas.
Perusahaan ini bergerak di bidang jasa energi yang terintegrasi, khususnya untuk mendukung operasional hulu, hilir, dan distribusi minyak dan gas
Diketahui, modus para pelaku ini memasukkan BBM bersubsidi jenis Bio Solar ke dalam tangki yang seharusnya diisi Dexlite di SPBU tersebut.
Harga solar saat ini dibanderol mulai dari Rp6.800 per liter (subsidi).
Harga Dexlite Rp23.000 per liter (non-subsidi).
Akibat dari tindakan ini, tentunya merugikan pengendara (konsumen) dimana mereka tetap membayar harga Dexlite sementara BBM yang diisi ke dalam tangki mobil sudah bercampur dengan Bio Solar yang selisih harganya cukup jauh.
Dari pengungkapan ini, turut diatensi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara selaku wakil rakyat.
Saat dikonfirmasi terkait kasus ini, Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga mengaku jika tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini sangat merugikan konsumen.
"Ini sudah termasuk kejadian luar biasa, yang mencoba mencuri hak rakyat," ujar Ihwan, Selasa (30/6/2026).
Dikatakannya, tindakan para pelaku yang terlibat dalam aksi penyelewengan BBM bersubsidi ini tentunya sudah menyalahi aturan yang ada. Selain terkait undang-undang Minyak dan Gas (Migas), aksi para pelaku ini juga turut melanggar undang-undang terkait perlindungan konsumen yakni undang-undang nomor 8 tahun 1999.
Diketahui, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan ternyata para pelaku susah melakukan aksinya selama sembilan bulan terakhir. Dengan keuntungan rata-rata sebesar Rp 3 juta setiap kali transaksi penyelewengan BBM bersubsidi ini ke SPBU tersebut.
Melihat waktu yang cukup lama, Ihwan juga mengungkapkan jika selain dari empat orang yang telah diamankan Polretabes Medan diminta untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Dimana, dengan waktu yang cukup lama tersebut dirasa minim kemungkinan pengelola SPBU tersebut tidak mengetahui tindakan ini.
"Jangan hanya sopir dan operator, peran pengelolanya juga harus diungkap karena dia pasti tau. Karena pasti ada laporan setiap bulan dari penjualan dan kontrak dengan Pertamina," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ihwan kembali menegaskan kepada Polrestabes Medan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
Dirinya meminta Polrestabes Medan mengusut semua pihak yang terlibat dalam kasus yang telah merugikan kepentingan masyarakat ini.
"Minyak bersubsidi adalah peruntukan untuk rakyat yang memang membutuhkan," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis menatakan pihaknya mendapatkan bukti jika SPBU yang dilaporkan tersebut ternyata tak menjual BBM bersubsidi jenis Bio Solar.
Namun, dari penyelidikan lebih lanjut tim Satreskrim mendapatkan bukti truk tangki yang membawa BBM jenis Bio Solar itu malah mendistribusikan isi dari truk tangki itu dimasukkan ke penampungan BBM jenis Dexlite.
"Jadi perlu diketahui, di SPBU itu tidak menjual BBM jenis Bio Solar tapi hanya ada Dexlite. Nah deri permainan para pelaku, justru penampungan Dexlite itu diisi menggunakan BBM jensi Bio Solar. Sehingga dari sini ada niat dari para pelaku untuk melakukan penyelewengan, karena dari segi harga juga sudah beda," ungkapnya.
9 Bulan Beraksi, CCTV Dimatikan
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, tim Satreskrim mendapatkan bukti jika para pelaku sudah melancarkan aksinya selama sembilan bulan terakhir.
Di mana, setiap kali proses pembongkaran atau transaksi dari tindakan ini para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3 juta.
Bahkan, untuk memuluskan aksinya manajemen SPBU mencoba melakukan manipulasi dengan mematikan seluruh CCTV di sekitar SPBU.
Dimana, tujuannya agar saat proses pembongkaran BBM subsidi ke penampungan BBM non subsidi itu tidak terlacak.
"Sudah sembilan bulan beraksi. Mereka ini cukup licik, karena setiap transaksi CCTV di sekitar SPBU dimatikan," katanya.
Salah satu hal lain yang ditemukan oleh tim Satreskrim dalam kasus ini, ialah pihak SPBU dan sopir truk tangki ternyata memang sudah saling berkaitan.
Dimana, selama sembilan bulan melancarkan aksinya diketahui ternyata sistem yang digunakan oleh para pelaku untuk memasukkan BBM ke SPBU itu dapat dikatakan sistem "kencing".
Dimana, berdasarkan pengakuan dari para pelaku ternyata awalnya truk tangki yang membawa BBM jenis Bio Solar itu awalnya hendak mengantarkan pesanan ke SPBU yang berada di Jalan Asrama, bukanlah ke Jalan Gajah Mada.
Namun, karena sudah saling mengenal antara supervisor SPBU dengan sopir truk mereka mulai memiliki niat untuk menyelewengkan sedikit BBM yang dibawa.
"Jadi awalnya truk ini mau bawa BBM ke SPBU di Jalan Asrama, tapi "kencing" dulu ke SPBU di Jalan Gajah Mada itu. Misalnya dari 16 ton pesanan SPBU Jalan Asrama, ada sebagian kecil yang diturunkan ke SPBU di Jalan Gajah Mada," ungkapnya.
Lebih lanjut, Adrian menjelaskan para pelaku ini selalu melancarkan aksinya setiap kali truk tangki itu menyuplai BBM ke wilayah Kota Medan. Sehingga, selama sembilan bulan terakhir manajemen SPBU dengan sopir truk itu sudah tak terhitung lagi melakukan "kencing" BBM.
Sumber: Tribun-Medan.com