• Jelajahi

    Copyright © Liga Peristiwa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Warga Bilah Hulu Resah, Pondok di Kebun Sawit Diduga Dijadikan Basis Peredaran Narkoba

    Senin, 29 Juni 2026, Juni 29, 2026 WIB Last Updated 2026-06-29T04:26:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Labuhan Batu, Ligaperistiwa.net -

    Di tengah hamparan kebun sawit Desa MualMas, Jalan Cimamen, Kecamatan Bilah Hulu, tersembunyi sebuah ancaman yang perlahan memakan tatanan kehidupan warga. Sebuah pondok yang didirikan di tengah areal perkebunan justru berubah fungsi menjadi tempat transaksi dan penyimpanan narkotika jenis sabu. Sosok bernama NF alias Nafi disebut-sebut sebagai otak pengendali aktivitas haram itu, yang berjalan cukup lama seolah tak tersentuh hukum.


     
    Warga sudah tidak tahan lagi. Dampaknya terasa nyata, pencurian marak terjadi, rumah tangga hancur, dan masa depan pemuda di kampung ini terancam rusak. Jika benar terbukti, Nafi dan jaringannya harus segera dijebloskan ke penjara dengan hukuman yang setimpal.


     
    Penelusuran tim media membuktikan kecurigaan warga bukan isapan jempol. Di lokasi tersebut berdiri sebuah pondok yang dilengkapi penerangan lampu berwarna-warni yang menyala hingga malam hari. Kendaraan keluar-masuk secara teratur, baik siang maupun malam, seolah tempat itu memiliki izin khusus untuk beroperasi.


     
    “Semua warga tahu siapa yang mengatur dan tempat mana yang dijadikan basis. Nafi adalah orang yang paling bertanggung jawab di balik aktivitas ini. Dia berani beroperasi di tengah kebun karena merasa lokasinya tersembunyi dan sulit diawasi,” ungkap warga yang enggan disebutkan namanya demi keselamatan.


     
    Dampak yang ditimbulkan sudah meluas, Buah sawit sering hilang dicuri untuk dibeli barang haram, Banyak kepala keluarga lalai bekerja dan menghabiskan uang untuk narkoba, Anak muda mulai terjerumus, mengubah perilaku menjadi kasar dan tidak teratur “Kami takut kampung ini perlahan berubah menjadi sarang kejahatan. Kalau dibiarkan terus, siapa yang akan menjamin keamanan kami dan masa depan anak-anak kami?” tegas warga dengan nada geram.


     
    Jika penyelidikan nanti membuktikan bahwa NF alias Nafi benar terlibat sebagai pengendali peredaran sabu, maka dia tidak bisa lepas dari jerat hukum yang sangat berat, yaitu:


     
     Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 


    - Pasal 114 Ayat (2): Setiap orang yang tanpa hak mengedarkan, menjual, atau menyalurkan narkotika golongan I dalam jumlah berat melebihi batas tertentu, diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, atau penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.



    - Jika terbukti sebagai pengendali jaringan atau otak utama, ancaman hukuman bisa diperberat hingga hukuman mati sesuai ketentuan Pasal 132 Ayat (2) UU yang sama, mengingat dampak kejahatannya merusak generasi dan mengancam keamanan lingkungan.


     
    Hukuman seberat ini bukan tanpa alasan, ini adalah bentuk tegas negara untuk melindungi masyarakat dari racun yang merusak sendi-sendi kehidupan bangsa.


     
    Tim media telah menghubungi Kapolsek Bilah hulu AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H. untuk meminta tanggapan dan konfirmasi, melalui pesan wa "Tks kt tindak lanjuti" ujarnya

     
    Warga secara tegas menuntut:
    ✅ Segera lakukan penggerebekan dan penyelidikan mendalam ke pondok di tengah kebun sawit itu
    ✅ Tangkap NF alias Nafi beserta siapa pun yang terlibat
    ✅ Amankan seluruh barang bukti dan proses hukum tanpa pandang bulu
    ✅ Buktikan bahwa hukum tidak hanya berlaku untuk orang kecil, tapi juga untuk siapa pun yang merusak lingkungan


     
    “Jangan tunggu sampai banyak korban baru bergerak. Tangkap Nafi sekarang juga! Berikan hukuman yang setimpal sesuai undang-undang, agar dia jera dan tidak ada lagi yang berani mengikuti jejaknya. Kami tidak mau lagi hidup dalam ketakutan dan ancaman narkoba,” tegas warga. 


     
    Hukum harus setajam silet bagi siapa pun yang merusak masa depan anak bangsa. Nafi telah meresahkan warga, merusak perekonomian keluarga, dan membahayakan generasi muda. Jika terbukti bersalah, dia harus merasakan seberat-beratnya jeruji penjara itu harga yang pantas untuk kejahatannya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini