Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin personel SPKT di SPBU Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi, pada Kamis (25/6/2026). Saat itu, petugas mendapati tersangka D sedang mengisi solar menggunakan jerigen ke dalam sebuah mobil.
"Saat dilakukan pemeriksaan administrasi, yang bersangkutan kedapatan membawa lima lembar surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM dengan nama-nama yang berbeda," kata AKP Very Prasetyawan saat memberikan konfirmasi, Jumat (26/6/2026).
Setelah menemukan kejanggalan dokumen tersebut, Tim Satreskrim Polres Kerinci melakukan pengembangan ke rumah tersangka M di Desa Air Teluh. Di lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan jerigen solar yang dikumpulkan oleh para pelaku.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Kerinci. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 59 jerigen solar, satu unit mobil Mitsubishi L300, serta peralatan selang untuk proses penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Penyidik Satreskrim Polres Kerinci menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak dinas yang mengeluarkan surat rekomendasi UMKM serta operator SPBU Koto Lebu untuk mendalami adanya keterlibatan pihak lain.