• Jelajahi

    Copyright © Liga Peristiwa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    "Heboh! Dua Lubang Jarum PETI Diduga Beroperasi di Tanah Kas Desa Sungai Nilau, Nama Kades Disebut Warga"

    Kamis, 25 Juni 2026, Juni 25, 2026 WIB Last Updated 2026-06-25T02:53:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Merangin Jambi. Orbitnews.info -

    Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Sungai Nilau, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, diduga telah dijadikan lokasi aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan sistem lubang jarum. Aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung tersebut kini menjadi sorotan masyarakat karena diduga dilakukan di atas aset milik desa 25/6/2026).



    Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, sejumlah warga menyebut terdapat sedikitnya dua pintu lubang jarum yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Air Nglih, Desa Sungai Nilau.


    "Ya Bang, itu di tanah TKD ada dua pintu lubang jarum untuk tambang emas ilegal. Nama bosnya Eko. Aktivitas itu juga diduga mendapat izin dari Kepala Desa yang bernama Raden," ujar salah seorang sumber kepada media ini yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


    Informasi tersebut kini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum melalui penyelidikan di lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.


    Apabila benar aktivitas tambang emas ilegal tersebut berada di atas Tanah Kas Desa, maka hal itu dinilai sangat memprihatinkan. Selain berpotensi melanggar hukum, pemanfaatan aset desa untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya dapat merugikan kepentingan masyarakat.


    Di sisi lain, aktivitas tambang emas ilegal sistem lubang jarum juga dikenal memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pekerja. Tidak sedikit peristiwa longsor pada lubang tambang yang menelan korban jiwa akibat minimnya standar keselamatan kerja.



    Selain mengancam keselamatan manusia, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan berupa rusaknya kawasan hutan, erosi tanah, sedimentasi sungai, serta meningkatnya potensi bencana alam seperti longsor dan banjir apabila dibiarkan terus berlangsung tanpa pengawasan.


    Oleh karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya Polsek Sungai Manau dan Polres Merangin, agar segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus menindak apabila ditemukan adanya aktivitas penambangan emas ilegal.


    Masyarakat berharap aparat tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas yang kini menjadi perbincangan hangat tersebut. Penegakan hukum dinilai harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.


    Apabila nantinya dalam proses penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan oknum, termasuk dugaan keterlibatan kepala desa dalam memberikan izin atau memfasilitasi aktivitas tersebut, maka masyarakat meminta agar seluruh pihak yang terbukti melanggar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



    Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi Eko yang disebut sebagai pengelola tambang maupun Kepala Desa Sungai Nilau, Raden, guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab atas informasi tersebut.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini