Paser, Orbitnews.info -
Tindakan tidak menyenangkan berupa dugaan intimidasi kembali menimpa pekerja perempuan di lingkungan perusahaan. Kali ini, seorang buruh wanita yang bertugas di fasilitas tempat penitipan anak (TPA) milik PT BMML diduga menjadi korban intimidasi yang dilakukan oleh seorang deputy oknum berwenang dengan jabatan Deputy di perusahaan PT BMML.
Menurut Korban Yuli Patmawati Senin (15/06/26) insiden tersebut terjadi saat dirinya sedang menjalankan tugasnya merawat anak-anak karyawan di fasilitas penitipan. Tiba-tiba dirinya di datangi empat orang pria salah satu diantaranya Lili Kumbara Deputy PT BMML tempatnya bekerja. Jelas Yuli
Belum diketahui apa pasti motif di balik tindakan tersebut, namun intervensi dan tekanan psikologis yang dilakukan oleh Lili Kumbara Deputy PT BMML tersebut dinilai telah melampaui batas profesionalisme kerja dan menciptakan ruang kerja yang tidak aman serta traumatis bagi korban. Terang Yuli
Kasus ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, terutama terkait perlindungan ketenagakerjaan bagi kaum perempuan. Fasilitas penitipan anak di area perusahaan seharusnya menjadi ruang aman, namun justru menjadi lokasi terjadinya tekanan psikologis.
Ditempat terpisah Ketua DPC FSBSI-KSBSI Indra Pirez Da Silva mengatakan, Dugaan intimidasi ini dinilai melanggar komitmen pemenuhan hak-hak pekerja, kejadian terjadi Kamis tanggal 04 Juli 2026 pukul 11.00 Wita kepada dirinya saat melakukan aktifitas ditempat kerja dilingkup PT. BLLM
Perbuatan tersebut dapat dikategorikan melanggar hukum sebagaimana diatur pada Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan/pemaksaan dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak pekerja atas perlakuan yang adil dan layak serta Pasal 310 KUHP pencemaran nama baik. Urainya
Hak atas rasa aman setiap pekerja berhak mendapatkan lingkungan kerja yang bebas dari ancaman, tekanan, dan diskriminasi. Pekerja perempuan di sektor pendukung seperti TPA sering kali berada di posisi rentan terhadap arogansi struktural dari manajemen yang lebih tinggi.
"Perlunya Langkah Hukum dan Transparansi Perusahaan pihak korban dan perwakilan pekerja mendesak adanya investigasi internal yang transparan dari manajemen PT BMML serta permintaan maaf saudara Lili Kumbara selaku Deputy PT BMML" Tegas Indra
Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang disertai ancaman, kasus ini dapat dibawa ke ranah hukum pidana maupun dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terkait pelanggaran norma kerja. Pungkas Ketua DPC FSBSI-KSBSI Kab.Paser Indra Pirez Da Silva.
Sumber: Indometro.id