• Jelajahi

    Copyright © Liga Peristiwa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Diduga Edarkan Sabu, Pria Asal Labura Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

    Jumat, 26 Juni 2026, Juni 26, 2026 WIB Last Updated 2026-06-26T06:15:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Labuhanbatu - Ligaperistiwa.net -

    Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan kinerja nyata dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Berkat pengawasan dan intelijen yang matang, tim operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu pada Kamis malam, 25 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.


     
    Penangkapan berlangsung di Lingkungan Nenas II, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan tersangka bernama Jufriadi Hasibuan alias Jepri (39 tahun), warga Dusun II Unte Mungkur, Desa Sibito, Kecamatan Aek Natas, Labuhanbatu Utara.



    Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa:

     
    - 5 bungkus plastik klip berisi diduga sabu seberat 2,64 gram (brutto)
    - 1 bungkus plastik klip kosong
    - 1 lembar tisu putih
    - 1 alat penyedot dari pipet
    - 1 timbangan elektrik warna hitam
    - Uang tunai senilai Rp300.000

     

    Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengakui narkotika tersebut adalah miliknya dan disiapkan untuk diperjualbelikan. Ia mengaku mendapat pasokan dari seseorang yang dipanggil "Bapak", warga Rantauprapat—identitasnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.


     
    Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Secara hukum, pelaku dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

    Sumber: Fakta62.info
     
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini