• Jelajahi

    Copyright © Liga Peristiwa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Cinta Terlarang Berujung Bisnis Haram, Pasangan Kekasih Produksi Pod Getar di Medan

    Jumat, 12 Juni 2026, Juni 12, 2026 WIB Last Updated 2026-06-12T02:36:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Medan, Ligaperistiwa.net - 

    Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan, berhasil mengungkap adanya sindikat peredaran cairan vape berisi narkotika (pod getar). Bahkan dari pengungkapan ini, tergolong sudah masuk ke dalam praktek indrusti rumahan (home industri). 


    Dari kasus ini, Satresnarkoba mengamankan dia orang pelaku yakni seorang wanita berinisial MWQ dan satu orang pria berinisial TM. Kedua pelaku ini diketahui merupakan sepasang kekasih, dimana TM juga adalah Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Singapura. 



    "Kedua merupakan sepasang kekasih, dimana si wanita merupakan orang Indonesia dan si pria adalah warga negara Singapura. Tapi untuk mengelabui, mereka tinggalnya di Thailand," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan  Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Kamis (11/6/2026). 



    Dijelaskan Rafli, pihaknya berhasil mengungkap aksi kedua pelaku yang menjalankan aksinya si sebuah rumah kos di kawasan Jalan Flores, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Untuk mengamankan aksi bisnis haram ini, keduanya menggunakan kos yang dapat dikategorikan tergolong mewah. 



    Dimana, saat dilakukan penyelidikan untuk masuk ke kos tersebut diperlukan sejumlah cara masuk. Mulai dari face recognition, fingerprint atau password, bahkan saat memasuki kos semua jaringan down. 



    "Memang cukup safety kosannya karena tak sembarangan bisa masuk, dan memang tergolong mewah karena biayanya yang cukup mahal," ucapnya. 



    Diungkapkan Rafli, sebelum memulai bisnis haram ini keduanya mulai berkenalan pada tahun 2025 lalu. Dimana, saat itu TM sudah mulai membawa barang haram itu dan diperkenalkan kepada MWQ hingga akhirnya ketergantungan. 



    "Di 2025 si TM tadi sudah membawa barang haram itu, akhirnya mulai ketergantungan dan berfikirlah mereka untuk mengedarkannya di Indonesia," katanya. 



    Dari pengembangan kasus ini, Satresnarkoba berhasil mendapatkan barang bukti delapan botol vape liquid, 862 piece tabung cartridge, 18 botol kosong Vape, 914 penutup cartridge, 10.611 bungkus kemasan Vape Labubu.



    "Kenapa Labubu, mungkin kisah cinta mereka yang mengisyaratkan Labubu. Hanya mereka yang tahu dan dia branding sendiri dari kemasannya ini," ucapnya. 



    Di dalam kos yang mana pertama kali ditangkap MWQ, tim Satresnarkoba juga menemukan sebuah brankas yang berisikan sejumlah alat untuk produksi pod getar ini. Sementara itu, TM diamankan si salah satu hotel di Kota Medan turut disita sejumlah bahan baku yang akan disuplai kepada MWQ. 



    "Saat ini kita masih memburu satu orang lainnya berinisial R, yang mana ia turut terlibat dalam jaringan home industri ini," ucapnya. 



    Rafli menambahkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan dari jaringan ini diketahui peredaran pod getar dari keduanya masih diedarkan di kawasan Kota Medan. Dimana, diketahui TM bertugas memasok bahan baku kepada MWQ, selanjutnya MWQ bertugas mengolah bahan baku tersebut menjadi liquid dan kembali diserahkan ke TM melalui receptionist tempat TM menginap.


    Sumber: Tribun-Medan.com




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini