masukkan script iklan disini
Lampung Utara, Ligaperistiwa.net -
Aparat Pemerintah Desa Pekurun Barat, Kecamatan Abung Pekurun, didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PWRI Lampung Utara, melakukan koordinasi dan konfirmasi langsung ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lampung Utara terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa berinisial Y.
Kasus tersebut mencuat setelah adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Lampung Utara yang mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Dalam pertemuan tersebut, penyidik Tipikor Polres Lampung Utara menjelaskan bahwa proses hukum saat ini masih berjalan dan berada pada tahap pendalaman perkara. Penyidik terus melengkapi alat bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna memperjelas konstruksi hukum dalam perkara tersebut.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Saat ini kami sedang melengkapi bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang diperlukan. Dugaan tindak pidana korupsi ini menjadi perhatian khusus karena berkaitan dengan potensi kerugian negara yang harus ditelusuri secara komprehensif,” ujar salah satu penyidik yang ditemui aparat desa dan tim pendamping hukum.
Penyidik juga menyampaikan bahwa pihaknya masih memerlukan beberapa dokumen tambahan dan bukti surat yang saat ini berada dalam penguasaan Pemerintah Desa Pekurun Barat guna mendukung proses pembuktian. Permintaan tersebut disambut baik oleh aparat desa yang menyatakan siap bersikap kooperatif demi kelancaran proses penyidikan.
Kepala Desa Pekurun Barat saat ini, Suzana, menyampaikan bahwa pemerintah desa bersama seluruh perangkat desa mendukung penuh upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Tipikor Polres Lampung Utara.
“Kami menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kami, penyidikan ini dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dilakukan secara profesional, objektif, dan segera memperoleh kepastian hukum sehingga nantinya dapat dilimpahkan ke pihak kejaksaan apabila seluruh unsur pembuktiannya telah terpenuhi,” ujar Suzana.
Menurutnya, kepastian hukum sangat penting agar roda pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik tanpa terus dibayangi berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Sumber: Fakta62.info