• Jelajahi

    Copyright © Liga Peristiwa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Aksi Pencurian HP di Pasar Malam Berakhir di Tangan Tekab 308 Polsek Baradatu

    Sabtu, 27 Juni 2026, Juni 27, 2026 WIB Last Updated 2026-06-27T08:04:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Way Kanan, Ligaperistiwa.net

    Polsek Baradatu Polres Way Kanan, mengamankan pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di pasar malam Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (27/6/2026).

    Tersangka seorang pria inisial KYR (26)  dan Wanita inisial EFW (22) keduanya berdomisili di Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur.


    Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo menyampaikan kronologis kejadian bermula pada hari Kamis, 18-06-2026 pukul 19.00 WIB korban Ina Azalna bersama dengan keluarga berkunjung ke pasar malam, Kel. Taman Asri Kec. Baradatu Way Kanan lalu korban bersama keluarga menuju tempat melukis dan mewarnai.


    Setelah itu korban meletakkan Handphone merek OPPO A53 warna Hitam di atas sterofoam (bahan untuk melukis dan mewarnai) sesaat karena ikut foto bersama dengan keluarga, selesai foto, korban hendak mengambil HP miliknya namun sudah hilang.


    Korban berusaha mencari di sekitar dan meminta bantuan kepada pengurus Pasar Malam namun HP milik korban tidak ditemukan, kerugian korban ditaksir Rp. 3.500.000,- 

    Atas kejadian tersebut korban lalu melaporkan ke Polsek Baradatu guna dilakukan proses lebih lanjut..

    Terlapor dapat diamankan pada hari Senin, 22-06-2026 pukul 16.00 WIB  setelah Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan menerima informasi dari masyarakat bahwa diduga telapor masih berada di pasar malam, Kelurahan Taman Asri  Baradatu


    Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan penyitaan barang bukti tanpa disertai perlawanan  dan langsung dibawa ke Polsek Baradatu untuk dilakukan proses lebih lanjut.


    Atas perbuatanya terlapor diduga melakukan pencurian dapat dikenai pasal 477 Undang Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

    Sumber: Jejakkriminal.net


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini